JAKARTA | Mata Aktual News —
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap masih maraknya praktik korupsi di pemerintahan daerah yang dinilai menghambat pembangunan nasional. Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Purbaya menyoroti adanya suap audit BPK, jual beli jabatan, hingga proyek fiktif di BUMD.
“Data KPK menunjukkan dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah — dari suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi, sampai proyek fiktif di BUMD Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola belum selesai,” ujar Purbaya.
Kasus suap audit BPK di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menjadi salah satu contoh buruk tata kelola keuangan daerah.
Mantan Bupati Muhammad Adil ditangkap KPK pada 7 April 2023 karena menyuap auditor BPK agar laporan keuangan Pemkab Meranti mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK mengungkap, Adil bersama Kepala BPKAD Fitri memberikan Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK Riau, M. Fahmi Aressa.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Adil dan 4 tahun 3 bulan kepada Fahmi.
Pola yang sama terjadi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Mantan Penjabat Bupati Yan Piet Moso, Kepala BPKAD Efer Segidifat, dan staf Maniel Syafle terbukti menyuap tim pemeriksa BPK sebesar Rp450 juta agar temuan audit keuangan tahun 2022–2023 dihapus.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari (April 2024), Yan Piet Moso dijatuhi 1 tahun 10 bulan penjara, sementara dua bawahannya masing-masing 2 tahun penjara.
Nama Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPK Papua Barat Daya, turut disebut menerima aliran dana melalui perantara.
Proyek Fiktif di BUMD Sumsel
Purbaya juga menyinggung dugaan korupsi di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS), BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Mantan Direktur Utama Sarimuda ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada September 2023 terkait invoice fiktif dalam kerja sama dengan PT KAI pada 2020–2021.
Dana perusahaan yang dicairkan menggunakan dokumen palsu digunakan untuk kepentingan pribadi dan ditransfer ke rekening keluarga.
KPK menyebut, perbuatan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar dan melanggar UU Keuangan Negara, UU Tipikor, serta PP BUMD.
Menurut Purbaya, berbagai kasus korupsi tersebut menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi dan tata kelola anggaran belum efektif di daerah.
Ia menegaskan, tanpa integritas dan transparansi, kebijakan fiskal tidak akan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kita tidak bisa bicara efisiensi fiskal kalau di lapangan anggaran bocor. Kuncinya adalah pejabat publik yang berintegritas dan sistem yang transparan,” tegasnya.
Pernyataan Menkeu ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip good governance.
Tanpa perbaikan mendasar, pembangunan daerah akan terus tersandera oleh praktik korupsi yang mengakar.





