
Jakarta, Mata Aktual News.Com
PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) hari ini Sabtu, 12 April 2025 melaksanakan kegiatan pengembalian fungsi lahan menjadi area terbuka hijau di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH), yang mengharuskan 20% dari luas bangunan properti dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau.
Lahan yang sebelumnya digunakan sebagai area komersial ini telah berakhir masa pemanfaatannya sejak Desember 2024, seiring dengan berakhirnya kerja sama antara PT JIEP dan Koperasi JIEP Sejahtera (KJS). Sejak saat itu, PT JIEP mulai melakukan sosialisasi dan audiensi kepada para pelaku usaha di kawasan tersebut terkait rencana pengosongan lahan dan menawarkan relokasi aktivitas usaha ke Food Center yang tersedia di kawasan industri.

Namun, proses penertiban ini menuai beragam respons dari para pedagang. Rustamaji, salah satu pemilik warung yang ditertibkan, menyayangkan langkah tersebut. “Penertiban ini terkesan mendadak. Memang saya akui sudah menerima surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Intinya, kita pasrah saja,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 42 warung yang berada di Buaran 1, Buaran 2, dan Buaran 5 terkena dampak dari penertiban ini. PT JIEP menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menata kawasan sesuai dengan rencana tata ruang dan mendukung keberlangsungan lingkungan yang lebih hijau dan tertata.
Reporter : Syahrudin Akbar
Editor : Merry WM