Depok, Mata Aktual News— Proyek pembangunan drainase di RT 07 RW 04, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan pekerja anak dalam pelaksanaannya. Proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp96.629.189,64 dari APBD Kota Depok tahun 2025 ini dikerjakan oleh CV Karya Usaha Bersama, dengan pengawasan PT Maestro Ihsan Bahagia serta perencanaan dari PT Heksaga Adhara Mandiri.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan, terdapat dua pekerja berinisial A.R dan S yang diduga masih di bawah umur. Bahkan, A.R diketahui masih berstatus sebagai pelajar aktif.

Jika terbukti, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 68 yang melarang pengusaha mempekerjakan anak, kecuali dalam kondisi tertentu yang tidak mengganggu tumbuh kembang mereka secara fisik, mental, maupun sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pelaksana lapangan proyek bernama Yoni tidak memberikan respons. Awak media juga tidak mendapatkan keterangan terkait spesifikasi teknis proyek, seperti panjang drainase, jenis u-ditch yang digunakan, hingga merek material yang dipakai.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat, mengingat proyek yang menggunakan dana publik seharusnya dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan regulasi, termasuk dalam hal perlindungan anak.
Pakar perlindungan anak, Laila Mahfudz, menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam proyek konstruksi sangat membahayakan keselamatan dan masa depan mereka. “Pemanfaatan tenaga kerja anak dalam proyek konstruksi tidak bisa ditoleransi. Pemerintah daerah harus segera melakukan investigasi menyeluruh,” ujarnya saat dimintai tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas terkait di Pemerintah Kota Depok belum memberikan pernyataan resmi. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat.
Penulis: Zefferi
Editor: Merry WM