Tangerang, Mata Aktual News.
Jajaran Polsek Sepatan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Seorang pria berinisial FL alias Adun (30) berhasil diamankan pada Selasa (25/11/2025) malam, setelah diduga kuat mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Kp. Periuk RT 02/04, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan. Tempat tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi obat keras.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sepatan di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Tri Sartoto, SH, langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian, petugas mengamati gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang kemudian diketahui sebagai FL alias Adun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendekati dan menginterogasi pelaku. Awalnya ia mencoba mengelak, namun akhirnya mengakui menyimpan obat keras tanpa izin di dalam kontrakan.
Penggeledahan pun dilakukan, dan polisi menemukan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:

200 butir pil kuning Eximer
500 butir pil Tramadol
Satu unit handphone Vivo warna abu-abu yang diduga dipakai untuk transaksi
Barang bukti tersebut langsung diamankan beserta pelaku ke Mapolsek Sepatan untuk pemeriksaan lanjutan.
FL alias Adun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, meliputi Pasal 435, 436, dan Pasal 138 ayat (2). Ketentuan tersebut mengatur larangan pengedaran obat tanpa izin edar, distribusi produk farmasi yang tidak memenuhi standar, serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran obat ilegal lainnya.
Kanit Reskrim: Tidak Ada Ruang bagi Pengedar
Kanit Reskrim Polsek Sepatan, IPTU Tri Sartoto, SH, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga wilayahnya dari peredaran narkoba dan obat keras.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu kami menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memerangi peredaran narkoba. Warga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra
Mata Aktual News — Aktual, Tajam, dan Terpercaya.







