Polsek Rajeg Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Lembangsari Profesional

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang | Mata Aktual News – Polsek Rajeg memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan di Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berjalan sesuai prosedur hukum dan dilakukan secara profesional.

Kapolsek Rajeg, AKP Yono Taryono, menegaskan bahwa penyidik telah bekerja berdasarkan aturan yang berlaku sejak laporan diterima pada Kamis, 27 Maret 2025.

“Kasusnya dalam penanganan, dan prosesnya dilakukan secara profesional,” ujar AKP Yono kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kasus

Berdasarkan laporan yang diterima, seorang perempuan berinisial TPW diduga menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang tetangganya. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, visum, hingga gelar perkara.

Hasil penyidikan mengarah pada penetapan dua perempuan berinisial I dan N sebagai tersangka pada Senin, 21 Juli 2025. Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif.

Alasan Tidak Ditahan

Menurut AKP Yono, penyidik memiliki pertimbangan objektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Selain dinilai kooperatif dan memiliki alamat tetap, salah satu tersangka diketahui masih menjalani pemulihan pascaoperasi batu ginjal.

“Pengacara tersangka juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan, dan keluarga tersangka membuat penjamin,” jelasnya.

Prinsip Hukum Dikedepankan

Lebih lanjut, Yono menegaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka tetap berada dalam kewenangan penyidik dengan mengacu pada prinsip hukum.

“Jika tersangka ditahan, masa penahanan akan dikurangi dari vonis apabila terbukti bersalah. Namun, jika tidak ditahan lalu divonis bersalah, maka masa vonis dijalani penuh tanpa pengurangan. Pertimbangan lain juga adalah asas praduga tak bersalah, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Polsek Rajeg memastikan proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan transparansi.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PIK Serap Aspirasi Warga Dadap Lewat FGD CSR
Lurah Bunder Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1447 H di Majelis Dzikir Manbaul Ulum
Istighsah dan Peringatan Isra Mi’raj Warnai Akhir Tahun 2025 di Desa Pangkalan
Dirut Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tinjau Langsung Perbaikan Pipa Pecah di Pinokalan
Dorong Generasi Muda Tani, Wasiatul Ilmah Mursal dan KOPASPAR Edukasi Pertanian Berbasis Aquaponik di Agam
Lurah Kosambi Barat Hadiri Anniversary ke-7 KOPY, Santuni Anak Yatim dan Dorong UMKM Lokal
Wabup Intan: Fatayat NU Didorong Jadi Perempuan Berdaya dan Berdampak
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Agam, Sejumlah Rumah Warga Palembayan Retak
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:35 WIB

PIK Serap Aspirasi Warga Dadap Lewat FGD CSR

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:43 WIB

Lurah Bunder Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1447 H di Majelis Dzikir Manbaul Ulum

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:37 WIB

Istighsah dan Peringatan Isra Mi’raj Warnai Akhir Tahun 2025 di Desa Pangkalan

Rabu, 31 Desember 2025 - 02:18 WIB

Dirut Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tinjau Langsung Perbaikan Pipa Pecah di Pinokalan

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:31 WIB

Dorong Generasi Muda Tani, Wasiatul Ilmah Mursal dan KOPASPAR Edukasi Pertanian Berbasis Aquaponik di Agam

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gedung Baru KONI Diresmikan, Bupati Tangerang Pacu Prestasi Atlet

Sabtu, 10 Jan 2026 - 14:03 WIB

Verified by MonsterInsights