Polsek Rajeg Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Lembangsari Profesional

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang | Mata Aktual News – Polsek Rajeg memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan di Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berjalan sesuai prosedur hukum dan dilakukan secara profesional.

Kapolsek Rajeg, AKP Yono Taryono, menegaskan bahwa penyidik telah bekerja berdasarkan aturan yang berlaku sejak laporan diterima pada Kamis, 27 Maret 2025.

“Kasusnya dalam penanganan, dan prosesnya dilakukan secara profesional,” ujar AKP Yono kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kasus

Berdasarkan laporan yang diterima, seorang perempuan berinisial TPW diduga menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang tetangganya. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, visum, hingga gelar perkara.

Hasil penyidikan mengarah pada penetapan dua perempuan berinisial I dan N sebagai tersangka pada Senin, 21 Juli 2025. Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif.

Alasan Tidak Ditahan

Menurut AKP Yono, penyidik memiliki pertimbangan objektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Selain dinilai kooperatif dan memiliki alamat tetap, salah satu tersangka diketahui masih menjalani pemulihan pascaoperasi batu ginjal.

“Pengacara tersangka juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan, dan keluarga tersangka membuat penjamin,” jelasnya.

Prinsip Hukum Dikedepankan

Lebih lanjut, Yono menegaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka tetap berada dalam kewenangan penyidik dengan mengacu pada prinsip hukum.

“Jika tersangka ditahan, masa penahanan akan dikurangi dari vonis apabila terbukti bersalah. Namun, jika tidak ditahan lalu divonis bersalah, maka masa vonis dijalani penuh tanpa pengurangan. Pertimbangan lain juga adalah asas praduga tak bersalah, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Polsek Rajeg memastikan proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan transparansi.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karyawan Disingkirkan Sepihak? HC Billiard Sepatan Disomasi, Hak Pekerja Dipertanyakan
Bupati Agam Sidak Damkar, Evaluasi Total Usai Insiden Kehabisan BBM
Kebakaran Hebat di Koto Gadang Agam, Rumah dan Kendaraan Hangus, Satu Warga Terluka
Warga Portal Akses ke Pabrik BSS, Tuntut Kejelasan Status Lahan
FOMPPA dan Ormas Pakuhaji Bagikan Takjil serta Santuni Anak Yatim, Dihadiri Anggota DPRD Banten
MTs Muhammadiyah Kampung Tangah Semarakkan Ramadan dengan Lomba Religi
Wujud Kepedulian di Bulan Suci, Pemdes Babakan Madang Tebar 6.500 Paket Takjil
PSHT Ranting Rajeg Bagikan 500 Box Takjil Gratis dan Gelar Buka Bersama di Bulan Ramadan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 19:46 WIB

Karyawan Disingkirkan Sepihak? HC Billiard Sepatan Disomasi, Hak Pekerja Dipertanyakan

Minggu, 5 April 2026 - 15:09 WIB

Bupati Agam Sidak Damkar, Evaluasi Total Usai Insiden Kehabisan BBM

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Kebakaran Hebat di Koto Gadang Agam, Rumah dan Kendaraan Hangus, Satu Warga Terluka

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:16 WIB

Warga Portal Akses ke Pabrik BSS, Tuntut Kejelasan Status Lahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:36 WIB

FOMPPA dan Ormas Pakuhaji Bagikan Takjil serta Santuni Anak Yatim, Dihadiri Anggota DPRD Banten

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

Verified by MonsterInsights