Tangerang, Mata Aktual News – Gerak cepat jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial ASB (21), yang menusuk korban lalu membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam, berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri hingga ke Sumatera Selatan. Sementara itu, polisi kini memburu penadah motor hasil kejahatan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Polsek Tigaraksa berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.
Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan pisau. Akibat luka yang dideritanya, korban harus menjalani perawatan di RSUD Balaraja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolresta, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal sejak Maret 2026. Berbekal hubungan tersebut, pelaku mengajak korban bertemu sehingga korban tidak menaruh rasa curiga.
Namun, pertemuan itu berubah menjadi aksi kriminal. Setelah sempat berbincang, pelaku menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan. Saat korban tersungkur, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Sumatera Selatan. Berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, tim Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil menangkap ASB di rumah orang tuanya pada Minggu (12/7/2026).
“Dari tangan pelaku kami mengamankan telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap, sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang. Polisi telah mengantongi identitas penerima motor tersebut dan menetapkannya sebagai DPO.
Selain telepon genggam korban, polisi juga menyita sebilah mata pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban serta pakaian korban yang masih berlumuran darah.
Penyidik menduga motif sementara pelaku adalah faktor ekonomi. Namun, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Kapolresta Tangerang turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama ketika beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan. Polisi juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan penadah motor hasil curas tersebut agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








