TANGERANG | Mata Aktual News —
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga kuat terhubung dengan jaringan internasional. Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Sabtu (14/2/2026) hasil pengembangan sejumlah kasus sebelumnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi wilayah dengan kepolisian di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
“Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram diangkut menggunakan satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih,” kata Jauhari saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan kepolisian, narkotika tersebut diberangkatkan dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Jakarta. Namun, rute pengiriman kerap berubah mengikuti arahan pengendali jaringan.
Dari hasil pemantauan, kendaraan sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan sebagai barang bawaan perjalanan. Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik dan satu koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total 25 paket, masing-masing seberat sekitar satu kilogram.
Dengan dukungan Patroli Jalan Raya (PJR) Jawa Timur, polisi menangkap dua terduga kurir berinisial SP (30) dan IW (42) saat berada di dalam kendaraan. Keduanya diketahui residivis. Seluruh barang bukti sabu beserta kendaraan pengangkut turut diamankan.
“Kami masih mendalami jalur masuk barang, pemasok, serta pengendali jaringan. Koordinasi dilakukan dengan Polda terkait, Bareskrim Polri, dan BNN. Indikasi kuat mengarah pada jaringan narkotika internasional,” tegas Jauhari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan ini dinilai berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi







