Jakarta, Mata Aktual News – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, ruang digital Indonesia diramaikan oleh tren unik namun kontroversial: pengibaran bendera bajak laut One Piece berdampingan, bahkan menggantikan, Bendera Merah Putih di sejumlah lokasi.
Fenomena ini menjadi viral di media sosial, memicu perdebatan publik. Di berbagai unggahan, terlihat bendera bergambar tengkorak bertopi jerami—lambang bajak laut Straw Hat dari serial One Piece—dikibarkan di rumah warga, kendaraan pribadi, hingga gang sempit di berbagai daerah.
Sebagian masyarakat menganggap hal ini sebagai bentuk ekspresi budaya pop dan kreativitas anak muda, namun tak sedikit pula yang menilai pengibaran simbol fiksi di momen kenegaraan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kehormatan simbol negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal Pol (Purn.) Budi Gunawan, menegaskan bahwa tindakan mengganti atau menyandingkan bendera lain dengan Merah Putih, apalagi dalam konteks peringatan hari nasional, dapat berimplikasi hukum.
“Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang harus dihormati. Menggantikan atau menyamakannya dengan bendera lain, termasuk bendera fiksi seperti bajak laut One Piece, bisa dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,” tegas Menko Polkam dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyalurkan kreativitas dengan cara yang tidak melanggar norma dan perundang-undangan.
“Kami tidak melarang kreativitas, tetapi ada tempat dan cara yang tepat. Jangan sampai niat berekspresi justru melukai nilai-nilai nasionalisme,” tambahnya.
Fenomena ini sekaligus mencerminkan dinamika sosial dan kegelisahan generasi muda, yang kini banyak menyuarakan keresahannya melalui simbol-simbol populer. Namun, di tengah semangat memperingati HUT RI ke-80, pemerintah menekankan pentingnya menjaga marwah dan kesakralan simbol negara.
Reporter: Amor
Editor: Redaksi