Mata Aktual News, Jakarta, 29 April 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) kembali menyoroti persoalan perizinan di sejumlah daerah yang dinilai terlalu mudah diberikan tanpa kajian mendalam. KPKB mencurigai bahwa proses perizinan yang longgar ini berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur untuk praktik pencucian uang (money laundering).
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Ketua Umum KPKB, Dede Mulyana, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kasus di mana izin usaha dikeluarkan dengan cepat tanpa disertai analisis dampak lingkungan maupun kajian kelayakan ekonomi yang memadai.
“Kami menduga ada permainan di balik kemudahan perizinan ini. Ketika izin begitu mudah keluar tanpa dasar kajian yang kuat, maka potensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang sangat besar,” ujar Dede.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPKB juga menyoroti kasus-kasus perizinan yang mencurigakan di kawasan Puncak, Bogor — sebuah daerah yang dikenal sebagai destinasi wisata namun juga rawan pelanggaran tata ruang dan lingkungan. Lembaga ini mengungkap adanya indikasi izin pembangunan yang dikeluarkan untuk perusahaan yang tidak jelas legalitasnya maupun yang memiliki rekam jejak mencurigakan.
Menurut KPKB, lemahnya pengawasan dari instansi terkait serta dugaan kolusi antara oknum pejabat dan pengusaha menjadi faktor utama yang memungkinkan praktik-praktik tersebut terjadi. Dede menambahkan bahwa kawasan Puncak harus menjadi perhatian khusus mengingat tingginya nilai ekonomi dan potensi kerusakan lingkungan akibat pembangunan ilegal.
Sebagai langkah lanjutan, KPKB meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menyelidiki dugaan aliran dana mencurigakan dalam proses perizinan tersebut.
“Kami mendesak agar ada audit menyeluruh terhadap perizinan yang dikeluarkan dalam dua tahun terakhir, terutama yang dikeluarkan dalam waktu singkat tanpa kajian,” tegas Dede.
LSM KPKB juga berencana melaporkan temuannya ke Ombudsman RI dan akan membuka posko pengaduan masyarakat terkait perizinan bermasalah di berbagai wilayah, termasuk Puncak, Bogor.
Penulis: Zefferi