TANGERANG, Mata Aktual News– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, mengambil langkah tegas terhadap dua anggotanya yang dinilai melanggar kode etik dan disiplin. Melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar pada Selasa (26/8), dua personel, masing-masing Bripka M dan Bripka PP, resmi diberhentikan dari kedinasan.

Prosesi PTDH dipimpin langsung Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Karena kedua anggota tidak hadir, simbolisasi dilakukan dengan pencoretan foto mereka.
“Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat. Prosesnya panjang, penuh pertimbangan, dan menjadi keputusan yang berat bagi pimpinan,” ujar Indra Waspada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, langkah pemecatan bukanlah bentuk ketidaksukaan institusi kepada individu, melainkan komitmen untuk menjaga marwah Polri serta memberikan efek jera bagi personel yang melanggar aturan.
“Dengan adanya PTDH ini, saya mengingatkan agar dijadikan pelajaran berharga. Setiap anggota Polri harus mempedomani Tribrata dan menghayati Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Selain itu, Kapolresta juga mengajak seluruh personel untuk memperkuat landasan spiritual. “Keimanan dan ketakwaan harus menjadi pegangan utama agar terhindar dari pelanggaran maupun penyimpangan,” tambahnya.
Langkah tegas Polresta Tangerang ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin internal dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM