Kreditur PT. Anugerah Kharisma Gemilang Diduga Dirugikan Miliaran Rupiah, Perusahaan Dinilai Abai Terhadap Hak Nasabah

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News– Seorang nasabah asal Medan, Jansen, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4,1 miliar setelah berinvestasi di PT Anugerah Kharisma Gemilang. Perusahaan yang berkantor di Gedung Graha Selaras, Jalan KH Mas Mansyur No. 59, Jakarta Pusat, dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban finansialnya.

Investasi dilakukan Jansen secara bertahap sejak 2015, yakni Rp1,5 miliar pada tahap pertama, disusul Rp2 miliar di tahap kedua, dan Rp600 juta pada tahap ketiga. Namun hingga kini, dana tersebut belum sepenuhnya dikembalikan.

Saat dikonfirmasi, Direktur PT Anugerah Kharisma Gemilang, Alexander, enggan memberikan pernyataan. Sementara itu, Sekretaris Perusahaan, Fortina, mengakui adanya persoalan yang tengah berlangsung antara perusahaan sebagai debitur dan Jansen sebagai kreditur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pesan singkat tertanggal 25 Maret 2025, Fortina menyatakan bahwa perusahaan telah mengembalikan sekitar Rp2,6 miliar dari total kewajiban. Sisanya, sebesar Rp1,4 miliar, diklaim akan dilunasi secara bertahap hingga akhir 2025. “Ini bukan penipuan, ini murni persoalan utang-piutang. Kami sudah mengembalikan sekitar 70 persen,” ujar Fortina.

Namun pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab kekhawatiran pihak kreditur. “Uang Rp1,4 miliar itu sangat berarti bagi saya. Saya masih berharap perusahaan menunjukkan itikad baik,” kata Jansen, Rabu (16/4).

Kuasa hukum Jansen, Bambang Juliarto, menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat terus berlindung di balik dalih persoalan perdata semata. “Ini menyangkut hak dan kepastian hukum bagi seorang kreditur. Perusahaan harus menepati janji yang telah ditandatangani secara resmi,” ujarnya.

Upaya wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke kantor perusahaan pada Selasa (15/4) tidak membuahkan hasil. Tidak ada pimpinan perusahaan yang hadir, sementara Fortina tidak menjawab panggilan maupun pesan yang dikirimkan.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik mengenai tanggung jawab korporasi dalam melindungi hak-hak nasabah dan kreditur. PT Anugerah Kharisma Gemilang dinilai belum menunjukkan komitmen yang memadai dalam menyelesaikan kewajiban finansialnya.

Penulis: Zefferi
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Cepat, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Penyerang Warga Gunakan Sajam di Pondok Bahar
Isu Struktural Jakarta dan Solusi Menuju Kesejahteraan
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Unit Reaksi Cepat Polsek Lubuk Basung Amankan Pelaku Curanmor, Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan dalam Hitungan Jam
Polres Agam Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Yang Berkebutuhan Khusus, Komitmen Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Diduga Kongkalikong Sindikat Berkedok Jual Beli Mobil COD 30 jt Raib
Pembentukan Koprasi Merah Putih di Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri
Senator Dailami Tegas Tolak Judi Menjadi Pemasukan Negara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:13 WIB

Respon Cepat, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Penyerang Warga Gunakan Sajam di Pondok Bahar

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:25 WIB

Isu Struktural Jakarta dan Solusi Menuju Kesejahteraan

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:07 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:03 WIB

Unit Reaksi Cepat Polsek Lubuk Basung Amankan Pelaku Curanmor, Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan dalam Hitungan Jam

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:59 WIB

Polres Agam Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Yang Berkebutuhan Khusus, Komitmen Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru

Pemerintahan

ASN Kemenkum Harus Jadi Simbol dan Agen Pemersatu Bangsa

Senin, 16 Jun 2025 - 20:35 WIB

Verified by MonsterInsights