Jakarta, Mata Aktual News– Seorang nasabah asal Medan, Jansen, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4,1 miliar setelah berinvestasi di PT Anugerah Kharisma Gemilang. Perusahaan yang berkantor di Gedung Graha Selaras, Jalan KH Mas Mansyur No. 59, Jakarta Pusat, dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban finansialnya.
Investasi dilakukan Jansen secara bertahap sejak 2015, yakni Rp1,5 miliar pada tahap pertama, disusul Rp2 miliar di tahap kedua, dan Rp600 juta pada tahap ketiga. Namun hingga kini, dana tersebut belum sepenuhnya dikembalikan.
Saat dikonfirmasi, Direktur PT Anugerah Kharisma Gemilang, Alexander, enggan memberikan pernyataan. Sementara itu, Sekretaris Perusahaan, Fortina, mengakui adanya persoalan yang tengah berlangsung antara perusahaan sebagai debitur dan Jansen sebagai kreditur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pesan singkat tertanggal 25 Maret 2025, Fortina menyatakan bahwa perusahaan telah mengembalikan sekitar Rp2,6 miliar dari total kewajiban. Sisanya, sebesar Rp1,4 miliar, diklaim akan dilunasi secara bertahap hingga akhir 2025. “Ini bukan penipuan, ini murni persoalan utang-piutang. Kami sudah mengembalikan sekitar 70 persen,” ujar Fortina.
Namun pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab kekhawatiran pihak kreditur. “Uang Rp1,4 miliar itu sangat berarti bagi saya. Saya masih berharap perusahaan menunjukkan itikad baik,” kata Jansen, Rabu (16/4).
Kuasa hukum Jansen, Bambang Juliarto, menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat terus berlindung di balik dalih persoalan perdata semata. “Ini menyangkut hak dan kepastian hukum bagi seorang kreditur. Perusahaan harus menepati janji yang telah ditandatangani secara resmi,” ujarnya.
Upaya wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke kantor perusahaan pada Selasa (15/4) tidak membuahkan hasil. Tidak ada pimpinan perusahaan yang hadir, sementara Fortina tidak menjawab panggilan maupun pesan yang dikirimkan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik mengenai tanggung jawab korporasi dalam melindungi hak-hak nasabah dan kreditur. PT Anugerah Kharisma Gemilang dinilai belum menunjukkan komitmen yang memadai dalam menyelesaikan kewajiban finansialnya.
Penulis: Zefferi
Editor: Merry WM