KPKB Desak Kejari Bogor Tindaklanjuti Temuan BPK di Dinas PUPR

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News– Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) melayangkan desakan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti dugaan belum tuntasnya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.

Dalam pernyataannya yang di terima Redaksi Mata Aktual News, Senin (30/6/2025), Koordinator Nasional KPKB, Zefferi, menyebutkan salah satu temuan utama BPK adalah kelebihan pembayaran senilai Rp5 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang). Dari jumlah itu, baru sekitar Rp2 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah.

“Masih tersisa sekitar Rp3 miliar yang tidak jelas penyelesaiannya. Padahal Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari,” kata Zefferi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPKB juga menyoroti dugaan mark-up anggaran pemeliharaan jalan sebesar Rp3,6 miliar, yang diduga terjadi akibat ketidaksesuaian volume pekerjaan dan harga satuan dengan isi kontrak.

Zefferi menekankan pentingnya peran Kejari Bogor dalam mengawal temuan BPK agar tidak berlarut-larut dan menyebabkan kerugian negara yang lebih besar.

“Kami mendesak Kejaksaan bertindak secara profesional, karena ini menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Dalam surat yang segera dilayangkan ke Kejari Bogor, KPKB mengajukan tiga rekomendasi utama:

  1. Mendesak penyelesaian sisa pengembalian dana proyek Jalan Bomang.
  2. Meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan mark-up secara transparan.
  3. Mendorong penguatan audit internal dan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis daerah.

KPKB menyatakan akan terus melakukan pemantauan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap tata kelola keuangan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya dan tidak diselewengkan,” pungkas Zefferi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Bogor maupun Kejaksaan Negeri Bogor belum memberikan tanggapan resmi.

(Red)

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karyawan Disingkirkan Sepihak? HC Billiard Sepatan Disomasi, Hak Pekerja Dipertanyakan
Bupati Agam Sidak Damkar, Evaluasi Total Usai Insiden Kehabisan BBM
Kebakaran Hebat di Koto Gadang Agam, Rumah dan Kendaraan Hangus, Satu Warga Terluka
Warga Portal Akses ke Pabrik BSS, Tuntut Kejelasan Status Lahan
FOMPPA dan Ormas Pakuhaji Bagikan Takjil serta Santuni Anak Yatim, Dihadiri Anggota DPRD Banten
MTs Muhammadiyah Kampung Tangah Semarakkan Ramadan dengan Lomba Religi
Wujud Kepedulian di Bulan Suci, Pemdes Babakan Madang Tebar 6.500 Paket Takjil
PSHT Ranting Rajeg Bagikan 500 Box Takjil Gratis dan Gelar Buka Bersama di Bulan Ramadan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 19:46 WIB

Karyawan Disingkirkan Sepihak? HC Billiard Sepatan Disomasi, Hak Pekerja Dipertanyakan

Minggu, 5 April 2026 - 15:09 WIB

Bupati Agam Sidak Damkar, Evaluasi Total Usai Insiden Kehabisan BBM

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Kebakaran Hebat di Koto Gadang Agam, Rumah dan Kendaraan Hangus, Satu Warga Terluka

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:16 WIB

Warga Portal Akses ke Pabrik BSS, Tuntut Kejelasan Status Lahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:36 WIB

FOMPPA dan Ormas Pakuhaji Bagikan Takjil serta Santuni Anak Yatim, Dihadiri Anggota DPRD Banten

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights