Kontroversi Fee 10% Bulan Dana PMI 2024 di Sudin Pendidikan Jakarta Selatan: Klarifikasi Berbeda, Publik Menuntut Transparansi

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Markas PMI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Muchtar, pada 3 Juni 2025 membantah penggunaan istilah “fee.” Ia menyebutnya sebagai “biaya operasional” yang diberikan kepada instansi penggalang dana sebagai bagian dari izin pelaksanaan. Saat ditemui oleh wartawan mataaktualnews.com di kantor PMI DKI Jakarta Senin (03/06/2025)

Setelah terkumpul Dana ini juga bertujuan memberi motivasi bagi petugas di lapangan agar mencapai target maksimal,” tegas Muchtar, seraya menjanjikan pelaporan dan transparansi dalam penggunaan dana.

Sementara itu Aktivis Koalisi Pemantau Kebijakan dan Birokrasi (KPKB), Jeffry Alamsyah, mengomentari beragam pernyataan dari ketiga pejabat ini justru menimbulkan kebingungan dan pertanyaan di tengah masyarakat. Keterangan yang tidak konsisten dikhawatirkan membuka celah penyimpangan dalam tata kelola dana publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ia mendesak, adanya audit independen. Untuk menilai pengelolaan dana yang dihimpun dari masyarakat harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab penuh.

“Jangan sampai dalih ‘biaya operasional’ justru jadi pintu masuk praktik percaloan dan pembagian jatah di birokrasi. Ini dana publik, bukan proyek internal. Kalau ada pemotongan, publik berhak tahu secara rinci kemana dan untuk apa uang itu digunakan,” kata Jeffry kepada Mata Aktual News, Rabu (4/6).
Jeffry juga meminta Gubernur DKI Jakarta dan Inspektorat segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan Bulan Dana PMI di seluruh wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Selatan.

“PMI adalah lembaga kemanusiaan. Jangan biarkan citra dan kepercayaannya rusak hanya karena lemahnya akuntabilitas di tingkat daerah,” ujarnya.

Kontroversi ini menyoroti pentingnya konsistensi informasi dan pengawasan ketat dalam setiap kegiatan penggalangan dana yang melibatkan publik. Tanpa kejelasan, potensi distrust terhadap lembaga kemanusiaan pun semakin besar.

Sebelumnya Ibnu Hajar, Kabag TU Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan, pengembalian dana tersebut merupakan biaya operasional resmi selama pelaksanaan Bulan Dana PMI, yang merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 186 Tahun 2010, khususnya Pasal 13 yang mengatur tentang pemberian izin dan rekomendasi pengumpulan dana atau barang.

“Biaya itu kami gunakan untuk mencetak kupon, operasional lapangan, hingga perbaikan infrastruktur ringan di sekolah. Misalnya, kalau ada genteng sekolah bocor saat kegiatan berlangsung, kami yang tangani. Nggak enak juga kalau numpang tempat, tapi nyuruh sekolah yang betulin,” ujar Ibnu.
Ibnu juga menyebut bahwa adanya pemangkasan anggaran oleh DPRD turut memaksa pihaknya mencari cara menutup kebutuhan operasional selama kegiatan berlangsung.

Sebaliknya, Imam Koesmanto, Pengurus Markas PMI Jakarta Selatan, menyatakan bahwa fee 10% memang diatur dan diberikan, namun hanya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penggalangan dana PMI, seperti pencetakan kupon, kertas, dan logistik lainnya—bukan untuk keperluan operasional instansi luar PMI.
“Fee 10 persen itu diberikan oleh PMI setelah kegiatan selesai, dan hanya boleh digunakan dalam rangka kegiatan pengumpulan Bulan Dana PMI. Tidak boleh digunakan untuk hal di luar itu,” tegas Imam

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Bogor Usut Laporan Keluhan Pasien RSUD KH. Idham Chailid,Pastikan Tidak Ada Pelanggaran SOP
Ijazah Ditahan Karena Tunggakan, Nasib Alumni SMK Pelayaran Bima Sakti Terkatung
Rekan Indonesia Minta Penundaan Vaksinasi TBC, Desak Kajian Epidemiologis yang Lebih Transparan
Keluarga Korban Penganiayaan Apresiasi Layanan RS Polri Kramat Jati
Rakyat Harus Bangkit! Rekan Indonesia Serukan Perlawanan atas Dominasi Global di Bidang Kesehatan
Presiden Prabowo Terima Delegasi Inggris, Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Rencana Pendirian Kampus UK di Indonesia
329 Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri Dilantik, Bupati Bogor Titipkan Harapan untuk Pendidikan Berkualitas
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Revitalisasi Kantin Sehat di SMKN 57 Jakarta, Kecamatan Pasar Minggu
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:47 WIB

Dinkes Bogor Usut Laporan Keluhan Pasien RSUD KH. Idham Chailid,Pastikan Tidak Ada Pelanggaran SOP

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:17 WIB

Ijazah Ditahan Karena Tunggakan, Nasib Alumni SMK Pelayaran Bima Sakti Terkatung

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:36 WIB

Kontroversi Fee 10% Bulan Dana PMI 2024 di Sudin Pendidikan Jakarta Selatan: Klarifikasi Berbeda, Publik Menuntut Transparansi

Senin, 2 Juni 2025 - 19:30 WIB

Rekan Indonesia Minta Penundaan Vaksinasi TBC, Desak Kajian Epidemiologis yang Lebih Transparan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:38 WIB

Keluarga Korban Penganiayaan Apresiasi Layanan RS Polri Kramat Jati

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights