Kepala Markas PMI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Muchtar, pada 3 Juni 2025 membantah penggunaan istilah “fee.” Ia menyebutnya sebagai “biaya operasional” yang diberikan kepada instansi penggalang dana sebagai bagian dari izin pelaksanaan. Saat ditemui oleh wartawan mataaktualnews.com di kantor PMI DKI Jakarta Senin (03/06/2025)
Setelah terkumpul Dana ini juga bertujuan memberi motivasi bagi petugas di lapangan agar mencapai target maksimal,” tegas Muchtar, seraya menjanjikan pelaporan dan transparansi dalam penggunaan dana.
Sementara itu Aktivis Koalisi Pemantau Kebijakan dan Birokrasi (KPKB), Jeffry Alamsyah, mengomentari beragam pernyataan dari ketiga pejabat ini justru menimbulkan kebingungan dan pertanyaan di tengah masyarakat. Keterangan yang tidak konsisten dikhawatirkan membuka celah penyimpangan dalam tata kelola dana publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ia mendesak, adanya audit independen. Untuk menilai pengelolaan dana yang dihimpun dari masyarakat harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab penuh.
“Jangan sampai dalih ‘biaya operasional’ justru jadi pintu masuk praktik percaloan dan pembagian jatah di birokrasi. Ini dana publik, bukan proyek internal. Kalau ada pemotongan, publik berhak tahu secara rinci kemana dan untuk apa uang itu digunakan,” kata Jeffry kepada Mata Aktual News, Rabu (4/6).
Jeffry juga meminta Gubernur DKI Jakarta dan Inspektorat segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan Bulan Dana PMI di seluruh wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Selatan.
“PMI adalah lembaga kemanusiaan. Jangan biarkan citra dan kepercayaannya rusak hanya karena lemahnya akuntabilitas di tingkat daerah,” ujarnya.
Kontroversi ini menyoroti pentingnya konsistensi informasi dan pengawasan ketat dalam setiap kegiatan penggalangan dana yang melibatkan publik. Tanpa kejelasan, potensi distrust terhadap lembaga kemanusiaan pun semakin besar.
Sebelumnya Ibnu Hajar, Kabag TU Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan, pengembalian dana tersebut merupakan biaya operasional resmi selama pelaksanaan Bulan Dana PMI, yang merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 186 Tahun 2010, khususnya Pasal 13 yang mengatur tentang pemberian izin dan rekomendasi pengumpulan dana atau barang.
“Biaya itu kami gunakan untuk mencetak kupon, operasional lapangan, hingga perbaikan infrastruktur ringan di sekolah. Misalnya, kalau ada genteng sekolah bocor saat kegiatan berlangsung, kami yang tangani. Nggak enak juga kalau numpang tempat, tapi nyuruh sekolah yang betulin,” ujar Ibnu.
Ibnu juga menyebut bahwa adanya pemangkasan anggaran oleh DPRD turut memaksa pihaknya mencari cara menutup kebutuhan operasional selama kegiatan berlangsung.
Sebaliknya, Imam Koesmanto, Pengurus Markas PMI Jakarta Selatan, menyatakan bahwa fee 10% memang diatur dan diberikan, namun hanya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penggalangan dana PMI, seperti pencetakan kupon, kertas, dan logistik lainnya—bukan untuk keperluan operasional instansi luar PMI.
“Fee 10 persen itu diberikan oleh PMI setelah kegiatan selesai, dan hanya boleh digunakan dalam rangka kegiatan pengumpulan Bulan Dana PMI. Tidak boleh digunakan untuk hal di luar itu,” tegas Imam
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi