TANGERANG | Mata Aktual News — Jangan remehkan kios kecil. Dari lapak sederhana di pinggir jalan, ratusan butir obat keras ilegal diduga diedarkan.
Praktik ini akhirnya digulung polisi. Dalam Operasi Pekat Jaya 2026, Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar penjualan Tramadol dan Hexymer tanpa izin di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Penggerebekan dilakukan Senin malam (2/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kios di Jalan Raya Salembaran, Desa Kampung Melayu Timur. Seorang pria berinisial A (27) diamankan petugas karena diduga menjual obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius, terutama bagi generasi muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Obat keras ilegal ini dampaknya besar dan berbahaya. Karena itu, dalam Operasi Pekat Jaya 2026 kami lakukan penindakan tegas,” kata Jauhari, Rabu (4/2/2026).
Dari lokasi, polisi mengamankan 38 butir Tramadol, 275 butir Hexymer, uang tunai Rp355 ribu, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga yang mencurigai aktivitas penjualan obat keras di kios tersebut.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Di lokasi, pelaku didapati menjual obat keras tanpa izin BPOM dan tanpa resep dokter,” ujarnya.
Terduga pelaku kini diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan peredaran obat-obatan ilegal. Operasi Pekat Jaya 2026 dipastikan terus digencarkan demi membersihkan wilayah dari penyakit masyarakat.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redpel







