Agam, Mata Aktual News— Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Nasional Lubuk Basung Tiku, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Agam AKP Irawady mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di kawasan Pandam, Jorong Pasar Durian, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.

“Kecelakaan melibatkan satu truk tronton Mitsubishi, dua truk Colt Diesel Mitsubishi, serta satu minibus Isuzu Panther,” kata AKP Irawady di Lubuk Basung, Kamis (29/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, kecelakaan bermula saat truk tronton Mitsubishi bernomor polisi BA 8097 TU yang dikemudikan Yan Hari Pramita berhenti dan parkir di bahu jalan sebelah kiri karena mengalami ban bocor.
Dari arah Simpang Gudang menuju Tiku, datang truk Colt Diesel Mitsubishi BA 8783 TL yang dikemudikan Bujang dan menabrak bagian belakang truk tronton tersebut. Tidak lama kemudian, truk Colt

Diesel pengangkut elpiji BA 8024 LU yang dikemudikan Dasril kembali menabrak truk Colt Diesel pertama.
Rangkaian tabrakan berlanjut ketika sebuah minibus Isuzu Panther BA 1848 T yang dikemudikan Firman Panber S. menabrak bagian belakang truk elpiji tersebut.
Akibat kejadian itu, pengemudi truk Colt Diesel BA 8783 TL, Bujang (74), serta dua penumpangnya, Darusni (57) dan Suardi (69), meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Lubuk Basung. Sementara itu, Dasril dan penumpangnya Hari Mulyadi mengalami luka ringan.
AKP Irawady menambahkan, kondisi jalan di lokasi kejadian merupakan jalan nasional dengan permukaan aspal kering, cuaca cerah pada malam hari, dan marka jalan tersedia, namun tidak dilengkapi rambu lalu lintas. Lokasi kejadian berada di kawasan pemukiman warga.
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta memintai keterangan saksi-saksi. Dugaan pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4).
Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta. Hingga kini, penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan dan tanggung jawab hukum pihak terkait.
Reporter: Rahmat
Editor: Anandra







