Jual Sayur Sambil Edarkan Obat Keras, Pemuda Sepatan Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Mata Aktual News — Akal bulus pedagang sayur di Sepatan ini akhirnya terbongkar. Bukannya cuma menjajakan kangkung dan kol, seorang pemuda justru menyelipkan bisnis gelap obat keras tanpa izin. Polisi pun turun tangan.

Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, menciduk seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23) di Kampung Sepatan, Kamis (29/1/2026) sore. Dari tangan pemuda tersebut, polisi menemukan puluhan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diedarkan tanpa izin resmi.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas pelaku. Pasalnya, saat berjualan sayur keliling, pelaku kerap melayani pembeli tertentu dengan “barang tambahan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti. Saat diperiksa, pelaku kedapatan membawa obat keras yang diduga kuat dijual bebas tanpa izin edar,” kata AKP Fahyani, Kamis (29/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai Rp220 ribu yang diduga hasil transaksi haram. Satu unit sepeda motor dan tas selempang yang dipakai pelaku saat beraksi juga ikut diamankan.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua minggu.

Obat-obatan dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ampun terhadap peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda.

“Obat keras tanpa izin edar ini sangat berbahaya. Kami akan sikat habis pelakunya demi melindungi masyarakat,” tegas Kapolres.

Kini, pelaku mendekam di sel Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain di balik peredaran obat keras tersebut.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa, demi memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan
Polri Siap Berikan Pelayanan agar Penyampaian Aspirasi Berjalan Damai, Tertib dan Kondusif
Polda Metro Jaya Ajak Ojol dan Komunitas Otomotif Bersama Jaga Jakarta
Induk PJR BSD Perkuat Sinergi dengan Media dan Ojol, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Jamaah Salat Subuh Jadi Sasaran, Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi
Sindikat Upal Dibongkar, 15.610 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Disita Polisi
Ketahuan Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan
Polda Metro Luruskan Soal Rekening Donasi Demo 27 Agustus, Saldo Rp80,9 Juta Hanya Ditunda
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Polri Siap Berikan Pelayanan agar Penyampaian Aspirasi Berjalan Damai, Tertib dan Kondusif

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:21 WIB

Polda Metro Jaya Ajak Ojol dan Komunitas Otomotif Bersama Jaga Jakarta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Induk PJR BSD Perkuat Sinergi dengan Media dan Ojol, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Jamaah Salat Subuh Jadi Sasaran, Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights