Jual Sayur Sambil Edarkan Obat Keras, Pemuda Sepatan Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Mata Aktual News — Akal bulus pedagang sayur di Sepatan ini akhirnya terbongkar. Bukannya cuma menjajakan kangkung dan kol, seorang pemuda justru menyelipkan bisnis gelap obat keras tanpa izin. Polisi pun turun tangan.

Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, menciduk seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23) di Kampung Sepatan, Kamis (29/1/2026) sore. Dari tangan pemuda tersebut, polisi menemukan puluhan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diedarkan tanpa izin resmi.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas pelaku. Pasalnya, saat berjualan sayur keliling, pelaku kerap melayani pembeli tertentu dengan “barang tambahan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti. Saat diperiksa, pelaku kedapatan membawa obat keras yang diduga kuat dijual bebas tanpa izin edar,” kata AKP Fahyani, Kamis (29/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai Rp220 ribu yang diduga hasil transaksi haram. Satu unit sepeda motor dan tas selempang yang dipakai pelaku saat beraksi juga ikut diamankan.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua minggu.

Obat-obatan dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ampun terhadap peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda.

“Obat keras tanpa izin edar ini sangat berbahaya. Kami akan sikat habis pelakunya demi melindungi masyarakat,” tegas Kapolres.

Kini, pelaku mendekam di sel Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain di balik peredaran obat keras tersebut.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa, demi memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Tangerang Kota Gelar Turnamen Domino
Lomba Satpam Meriahkan Hari Bhayangkara, Polresta Tangerang Dorong Pengamanan Profesional
Tahun Baru Islam 1 Muharam, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan dan Jaga Kamtibmas
Aksi Cepat Polisi dan Petugas Kebersihan, Anak Hilang di Neglasari Kembali ke Pelukan Ibunya
Nekat Gasak Motor dan Barang Berharga dari Kos-kosan, Dua Pelaku Diciduk Resmob Polres Tangkot
Polsek Benda Bongkar Jaringan Obat Daftar G, Sita Ratusan Ribu Tramadol hingga Alprazolam
Kapolresta Tangerang Cup 2026 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80
Tabrak Petugas Saat Kabur, Dua Pencuri Mobil Box Berakhir di Tangan Polisi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:38 WIB

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Tangerang Kota Gelar Turnamen Domino

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:06 WIB

Lomba Satpam Meriahkan Hari Bhayangkara, Polresta Tangerang Dorong Pengamanan Profesional

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:09 WIB

Tahun Baru Islam 1 Muharam, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan dan Jaga Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WIB

Aksi Cepat Polisi dan Petugas Kebersihan, Anak Hilang di Neglasari Kembali ke Pelukan Ibunya

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:00 WIB

Nekat Gasak Motor dan Barang Berharga dari Kos-kosan, Dua Pelaku Diciduk Resmob Polres Tangkot

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights