Jakarta | Mata Aktual News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi langkah hukum yang akan ditempuh oleh Immanuel Ebenezer alias Noel, tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, langkah perlawanan hukum merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
“KPK menghormati setiap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menempuh langkah-langkah hukum dalam perkara ini,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi menegaskan bahwa KPK memiliki dasar kuat dalam penetapan tersangka terhadap Noel. Kasus ini, kata dia, berawal dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK.
“Tentu kami nanti akan membuktikan terkait dengan bukti-bukti dan petunjuk yang diperoleh dari perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini,” jelasnya.
KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga membuka ruang bagi pihak Noel untuk menggunakan haknya dalam pembelaan di ranah hukum.
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Immanuel Ebenezer menjadi sorotan publik karena melibatkan penerbitan izin di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). KPK sebelumnya menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut, termasuk dokumen dan uang tunai yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Mata Aktual News berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan menyajikan informasi yang aktual, tajam, dan terpercaya sesuai marwah jurnalistik profesional dan kode etik pers Indonesia.







