BITUNG – Mata Aktual News.
Aktivitas peledakan (blasting) tambang emas yang dilakukan PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) di wilayah Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan. Getaran akibat blasting dilaporkan mengguncang pemukiman warga dan diduga menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah.
Warga yang tinggal di sekitar area tambang mengaku getaran peledakan terasa kuat hingga ke dalam rumah. Bahkan, beberapa warga menyebut munculnya retakan pada dinding dan bagian bangunan setelah aktivitas blasting berlangsung.
“Getarannya sangat terasa. Dari jarak jauh saja rumah ikut bergetar, apalagi yang dekat dengan lokasi tambang,” ujar salah satu warga Pinasungkulan yang enggan disebutkan namanya, Jumat (6/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan keras juga datang dari Persatuan Organisasi Lintas Adat, Agama, dan Budaya (POLA) Kota Bitung. Ketua Umum POLA, Puboksa Hutahaean, menilai aktivitas blasting di dekat pemukiman warga telah melampaui batas kewajaran dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurut Puboksa, dalam setiap kegiatan peledakan, perusahaan wajib menetapkan radius aman yang mencakup keselamatan manusia, peralatan, fasilitas pertambangan, serta lingkungan sekitar. Jika getaran blasting berdampak langsung pada rumah warga, hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan terhadap regulasi.
“Ini bukan sekadar gangguan. Getaran blasting bisa berdampak serius terhadap struktur bangunan dan keselamatan warga. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” tegas Puboksa.
Selain dampak getaran, POLA juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, termasuk perubahan alur sungai dan risiko bencana longsor serta banjir di masa mendatang jika tidak ada pengawasan ketat.
POLA mendesak Gubernur Sulawesi Utara, Kapolda Sulut, Pangdam XIII/Merdeka, serta kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ESDM untuk segera turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas blasting di wilayah tersebut.
Sementara itu, PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya membantah mengabaikan aspek keselamatan. Juru Bicara PT MSM/TTN, Sinyo Rumondor, menegaskan bahwa perusahaan telah menerapkan prosedur keselamatan ketat dalam setiap pelaksanaan blasting.
“Dalam pelaksanaan blasting, perusahaan selalu mengedepankan keselamatan. Jika kegiatan blasting dinilai berpotensi membahayakan keselamatan siapa pun, maka kegiatan tersebut tidak akan dilakukan,” kata Sinyo saat dikonfirmasi wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai hasil evaluasi atau langkah konkret atas aktivitas blasting di kawasan Pinasungkulan.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas dan transparan demi menjamin keselamatan masyarakat serta mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Reporter: M. Aditya
Editor: Redpel







