
Jakarta,Mata Aktual News.com
Dalam rangka menegakan Perda No 8 Tahun 2007 , Satuan Polisi Pamong Praja Mangga Besar terus melakukan kegiatan dengan berpatroli dalam mengantisipasi PKM , PMKS yang berada di kawasan Mangga Besar
(Selasa 08/04/2025)
Dalam operasinya Satpol PP menemukan 22 Famlet dan 7 Spanduk Iklan Komersil terpaksa diturunkan petugas pasalnya Famlet dan spanduk tersebut tidak mengantongi izin dan Melanggar Perda No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini langsung dipimpin Joko Purnomo Kasatpol Mangga Besar dibantu 3 anggota personil dan Adm Satpol PP Kelurahan Mangga Besar.

Selain penurunan famlet dan spanduk petugas terus beroperasi ke beberapa lokasi di jalan Hayam Wuruk, Mangga Besar 1, JPO Olimo dalam penataan kawasan yang berada di Kelurahan Mangga Besar.
“Joko Purnomo saat di konfirmasi awak media mata aktual news.com menegaskan,” Saya akan terus melakukan upaya keras dalam menertibkan wilayah Mangga Besar demi terciptanya wilayah yang bersih dan mentaati peraturan yang berlaku ,tegasnya
“Disamping itu kegiatan yang sudah dilakukan hari ini akan dilaporkan kepada Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat,Camat Tamansari dan Kasatpol PP Kecamatan Tamansari,”tutupnya
Jurnalis: Wahyu
Editor: Merry WM