Jakarta, Mata Aktual News — Mabes TNI resmi menetapkan dan menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Penetapan status tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum internal yang tengah berjalan.
Keempat anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Mereka diketahui berasal dari satuan Denma Bais Mabes TNI, yang mencakup unsur TNI Angkatan Udara (AU) dan TNI Angkatan Laut (AL).
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keempat tersangka sudah diamankan Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, para tersangka kini ditahan di sel pengamanan maksimum di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, guna memastikan kelancaran proses penyidikan.
Terkait motif dan peran masing-masing tersangka, Yusri menyebut penyidik masih terus melakukan pendalaman. Hingga kini, belum seluruh peran individu dalam peristiwa tersebut dapat diungkap secara rinci.
“Peran masing-masing masih didalami. Namun, yang pasti terdapat dua orang yang diduga sebagai pelaku eksekutor di lapangan,” katanya.
Puspom TNI menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan juga dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi, motif, serta keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dalam perkembangan kasus.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditangani secara akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI serta menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum.
(Mata Aktual News)








