Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Pria di Pinang Ditangkap Polisi Tengah Malam

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News— Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AY (47) diamankan petugas setelah diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol secara ilegal di kawasan Pinang, Kota Tangerang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Anggota Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran Induk, Kecamatan Pinang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari. mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berbekal laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti obat keras jenis Tramadol,” kata Jauhari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 927 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.005.000 serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tersangka diketahui berinisial AY, warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Saat ini pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai membahayakan generasi muda dan meresahkan masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan jaringan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat keras ilegal. Segera laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan tanpa izin,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ops Cipkon Tengah Malam di Kota Tangerang Berujung Penangkapan Terduga Pengedar Sabu
Tak Cuma Sigap di Jalan, Petugas Pengawalan Kini Wajib Bersertifikat
Harkitnas 2026, Kapolresta Tangerang Tekankan Perlindungan Generasi Muda
Optimalkan Keamanan Swakarsa, Subdit Polmas Ditbinmas Polda Banten Gelar Pembinaan Pokdarkamtibmas
Polsek Cipondoh Bekuk Komplotan Pembobol Rumah di Gondrong, Laptop Curian Dijual Rp300 Ribu
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Siswa SD soal Tertib Lalu Lintas dan Anti Bullying
Residivis Penadah Motor Curian Kembali Masuk Jeruji, Modal Rp3 Juta Putar Bisnis Motor Bodong
Patroli Gabungan Tambora Sikat Pengedar Tramadol, 250 Butir Disita
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:09 WIB

Ops Cipkon Tengah Malam di Kota Tangerang Berujung Penangkapan Terduga Pengedar Sabu

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:04 WIB

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Pria di Pinang Ditangkap Polisi Tengah Malam

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Tak Cuma Sigap di Jalan, Petugas Pengawalan Kini Wajib Bersertifikat

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:42 WIB

Harkitnas 2026, Kapolresta Tangerang Tekankan Perlindungan Generasi Muda

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:08 WIB

Optimalkan Keamanan Swakarsa, Subdit Polmas Ditbinmas Polda Banten Gelar Pembinaan Pokdarkamtibmas

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights