Majalengka, Mata Aktual News — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Ivan Afriandi di Kabupaten Majalengka kembali mencuat ke permukaan dan memantik perhatian nasional, Minggu (12/4/2026).
Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 28 Desember 2023 itu hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum, meski laporan, bukti medis, dan saksi telah tersedia.
Insiden tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai organisasi pers menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi mencederai prinsip negara hukum serta melemahkan perlindungan terhadap jurnalis di lapangan.
Saat ini, korban diketahui aktif sebagai wartawan di Media Tribun Tipikor dan menjabat sebagai Sekretaris DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia Majalengka di bawah kepemimpinan Wilson Lalengke.
Peristiwa bermula saat korban bersama rekannya melakukan investigasi terkait dugaan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang di wilayah Kadipaten.
Namun, kegiatan jurnalistik tersebut berujung pada aksi pengeroyokan brutal di ruang publik yang disaksikan banyak orang.
Secara hukum, tindakan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Ironisnya, hingga 12 April 2026, lebih dari dua tahun sejak laporan dibuat di Polres Majalengka, belum ada penetapan tersangka maupun perkembangan signifikan dalam proses hukum.
Kondisi ini memicu kritik tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus.
Berbagai organisasi pers, termasuk PPWI, AWI, dan Ikatan Wartawan Online Indonesia, telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi resmi.
Setidaknya enam surat telah dilayangkan ke Polres Majalengka dalam tiga periode kepemimpinan Kapolres, namun seluruhnya tidak mendapat respons.
Menurut Peri Setiaji, sikap diam aparat justru memperkuat dugaan lemahnya perlindungan terhadap jurnalis.
“Ketika hukum tidak bergerak, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi,” tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Mata Aktual News, Merry Witrayeni Mursal, secara tegas mengutuk tindakan main hakim sendiri serta lambannya proses penanganan hukum dalam kasus ini.
“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan dan main hakim sendiri terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan kebebasan pers. Lebih memprihatinkan lagi, lambannya penanganan kasus yang secara fakta sudah jelas menunjukkan adanya pelanggaran, justru mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Publik menanti langkah tegas aparat untuk memastikan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
Redaksi Mata Aktual News menegaskan tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Kepolisian Resor Majalengka guna memberikan klarifikasi resmi demi keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Pers.
(Redaksi)








