
Palembang, Mata Aktual News– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutbunlah), karena tindakan tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerugian ekonomi yang besar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, S.I.K., M.H., saat memberikan materi penegakan hukum (Gakkum) kepada 180 peserta pelatihan penanggulangan Karhutbunlah di Wisma Atlet, Gedung 1, Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Rabu pagi (06/08/2025).

“Pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Selain itu, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang tidak ringan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirkrimsus juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutbunlah dengan:
Tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,
Segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan,
Mengikuti arahan serta imbauan dari pihak berwenang.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Bagus juga menjelaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juga memberikan landasan hukum bagi aparat dalam menindak pelaku, dengan hukuman pidana yang disesuaikan berdasarkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Polda Sumsel berharap melalui edukasi dan kesadaran kolektif masyarakat, risiko serta dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan dapat ditekan secara signifikan.
Narsum : Humas polres palembang
Jurnalis : Merry
Editor : Amor