Dirkrimsus Polda Sumsel Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Mata Aktual News– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutbunlah), karena tindakan tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerugian ekonomi yang besar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, S.I.K., M.H., saat memberikan materi penegakan hukum (Gakkum) kepada 180 peserta pelatihan penanggulangan Karhutbunlah di Wisma Atlet, Gedung 1, Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Rabu pagi (06/08/2025).

“Pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Selain itu, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang tidak ringan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirkrimsus juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutbunlah dengan:

Tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,

Segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan,

Mengikuti arahan serta imbauan dari pihak berwenang.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Bagus juga menjelaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juga memberikan landasan hukum bagi aparat dalam menindak pelaku, dengan hukuman pidana yang disesuaikan berdasarkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Polda Sumsel berharap melalui edukasi dan kesadaran kolektif masyarakat, risiko serta dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan dapat ditekan secara signifikan.

Narsum : Humas polres palembang

Jurnalis : Merry

Editor : Amor

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekan Indonesia Dukung Kebijakan Gubernur DKI, Sebut Main Judol Masalah Kesehatan Mental
Rekan Indonesia Dukung Usulan Wamenaker Soal Skema Utang Kuliah Kedokteran
PKB DKI Jakarta Ucapkan Selamat Harlah ke-27: Siap Terus Berjuang untuk Rakyat Jakarta dan Indonesia
Mata Aktual News.com Ucapkan Selamat Harlah PKB ke-27: Terus Berjuang Demi Rakyat!
Polres Agam Laksanakan Razia Gabungan Patuh Singgalang 2025
Wamenko Polkam Dorong Peserta Lemhanas Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Kaperwil Banten Mata Aktual News Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Komisi C DPRD DKI Jakarta Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Pendapatan RSUD Tarakan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Dirkrimsus Polda Sumsel Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 22:11 WIB

Rekan Indonesia Dukung Kebijakan Gubernur DKI, Sebut Main Judol Masalah Kesehatan Mental

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:53 WIB

Rekan Indonesia Dukung Usulan Wamenaker Soal Skema Utang Kuliah Kedokteran

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:40 WIB

PKB DKI Jakarta Ucapkan Selamat Harlah ke-27: Siap Terus Berjuang untuk Rakyat Jakarta dan Indonesia

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:30 WIB

Mata Aktual News.com Ucapkan Selamat Harlah PKB ke-27: Terus Berjuang Demi Rakyat!

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights