Jakarta, Mata Aktual News – Nasib pahit dialami Aldino Christian Surya J. Rumah yang ia cicil bertahun-tahun diduga “diambil” begitu saja oleh pihak bank dan developer tanpa putusan pengadilan. Tak terima, Aldino resmi mengadukan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (27/03/2026).

Aldino membeli rumah di perumahan The Wisteria, kawasan Metland, Cakung Timur, Jakarta Timur pada 2021 melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari PT Bank Permata Tbk, yang disebut merupakan rekomendasi developer Keppel Metland Metropolitan Joint Operation (KMMJO).
Ia telah menandatangani PPJB dan membayar uang muka Rp235 juta. Selama hampir tiga tahun, cicilan dibayar lancar sejak akad kredit November 2021 hingga September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, badai ekonomi membuatnya tersendat. Ia menunggak selama tiga bulan, Oktober hingga Desember 2024. Bukannya dibantu, Aldino justru mengaku “ditinggalkan”.
“Tidak ada solusi, tidak ada negosiasi. Tiba-tiba bank jalankan buy back guarantee,” kata Aldino.
Padahal, uang yang sudah ia setor nyaris Rp730 juta jumlah yang tidak sedikit bagi seorang konsumen.
Masalah kian pelik. Pada April 2025, Aldino menerima surat bahwa hak atas rumahnya telah dialihkan ke developer lewat akta subrogasi. Tak lama, developer langsung membatalkan pembelian secara sepihak.
Lebih mengejutkan lagi, Aldino juga dihujani surat pengosongan rumah tiga kali perintah dan dua kali somasi.
“Saya seperti dipaksa keluar dari rumah sendiri. Ini bukan lagi soal telat bayar, tapi soal keadilan,” tegasnya.
Upaya damai bukan tak dilakukan. Sejak Januari 2025, Aldino bersama kuasa hukumnya sudah tiga kali meminta audiensi dan dua kali melayangkan somasi. Hasilnya? Nihil.
Kuasa hukum Aldino, Oktavianus AM Sitohang, SH., MH., menyebut ada dugaan kuat pelanggaran prosedur dalam kasus ini.
“Eksekusi jaminan itu ada aturannya. Harus lewat lelang, bukan diambil alih sepihak. Developer juga tidak bisa seenaknya membatalkan dan mengosongkan rumah tanpa putusan pengadilan,” tegasnya.
Ia menilai, praktik seperti ini berbahaya dan bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan konsumen di sektor perumahan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak bank maupun developer belum memberikan klarifikasi resmi.
Aldino menegaskan, ia tidak akan tinggal diam. Selain di BPSK, jalur hukum lain siap ditempuh demi mempertahankan haknya.
Kasus ini menjadi tamparan keras: di tengah mimpi memiliki rumah, konsumen bisa saja berhadapan dengan kenyataan pahit kehilangan tempat tinggal tanpa kepastian hukum.
(Syahrudin)








