
TANGERANG | Mata Aktual News —
Tim investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOMANDO kembali melanjutkan giat kontrol sosial di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Selasa 3/6/2025
Dalam kunjungannya kali ini, LSM KOMANDO menyoroti dugaan pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen perangkat desa, khususnya pada posisi Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra). Berdasarkan data yang dimiliki LSM KOMANDO, terdapat kejanggalan antara nama yang tercantum secara administratif—yakni Muhammad Jaka—dengan sosok yang bekerja di lapangan yang diketahui bernama Nasan.
Wakil Ketua Umum DPP LSM KOMANDO, Jaya Sumirat, menegaskan adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut keterangan dari beberapa tokoh masyarakat, seperti RW, RT, dan anggota BPD yang telah kami temui, mereka menyatakan tidak mengenal sosok Muhammad Jaka yang tercantum dalam dokumen Dana Desa. Ini indikasi bahwa Kepala Desa dan BPD sengaja melakukan pembiaran. Perbuatan ini masuk dalam ranah pidana, merujuk pada Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Selain itu, gaji yang sudah diterima harus dikembalikan,” tegas Jaya.
Sementara itu, anggota tim investigasi LSM KOMANDO, M. Insani Bayhaqi, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mewawancarai Ketua BPD, Bapak Wendi, yang mengklaim bahwa Muhammad Jaka memang ada dan sering berkantor di desa. Namun klaim tersebut tidak sejalan dengan hasil penelusuran di lapangan.
“Kami menemui warga sekitar dan perangkat lingkungan lainnya. Mayoritas dari mereka menyatakan tidak pernah mengenal Muhammad Jaka. Ini menjadi tanda bahaya, karena posisi Kaur Kesra sangat vital, terutama dalam penyaluran Dana Desa. Jika identitas perangkat fiktif, maka ada potensi penyalahgunaan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Insani.
LSM KOMANDO menyatakan bahwa mereka telah mengantongi cukup banyak keterangan dan bukti awal dari warga, RW, RT, hingga anggota BPD. Berdasarkan temuan tersebut, mereka berencana melaporkan kasus ini ke Satuan Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang sebagai bentuk koreksi terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Langkah hukum akan kami tempuh agar kasus ini mendapat perhatian serius dan tidak dibiarkan berlarut,” pungkas Jaya Sumirat.
Penulis: Dian Pramudja
Editor: Redaksi Mata Aktual News