Jaga Tujuan Padat Karya, PITA Ingatkan Publik Tak Hakimi Kasus Mesin Jahit Sebelum Waktunya

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News — Sorotan publik mengarah ke Pemerintah Kota Jakarta Timur setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menggeledah kantor Wali Kota pada Senin (10/11/2025). Penggeledahan dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin jahit tahun 2023, yang disebut-sebut berasal dari program padat karya pasca pandemi.

Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Heru Kurniawan, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan bukti administrasi pengadaan. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi langkah itu, Ketua Umum Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Ervan Purwanto, menyerukan agar publik tetap tenang dan menghormati proses hukum. Ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah di tengah derasnya opini publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mendukung langkah Kejaksaan menegakkan hukum, tapi jangan sampai opini publik atau pemberitaan media melangkahi proses hukum. Semua pihak berhak atas praduga tak bersalah,” tegas Ervan dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).

Menurut Ervan, pengadaan mesin jahit tersebut sejatinya merupakan inisiatif pemulihan ekonomi berbasis padat karya yang lahir dari semangat membantu masyarakat terdampak pandemi agar kembali memiliki penghasilan melalui kegiatan produktif.

“Program ini bertujuan memberdayakan masyarakat agar mandiri secara ekonomi. Jangan sampai niat baik ini justru tercoreng oleh dugaan penyimpangan sebelum proses hukum benar-benar tuntas,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa program padat karya sering dihadapkan pada kendala teknis dan administratif di lapangan. Karena itu, ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk berhati-hati agar pemeriksaan tidak mencederai reputasi pihak yang belum tentu bersalah.

“Kalau ada bukti pelanggaran, tentu harus ditindak tegas. Tapi kalau tidak ada, nama baik yang diperiksa harus dipulihkan. Keadilan itu dua arah,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, PITA mendorong pemerintah daerah untuk lebih terbuka dan transparan dalam mengelola data pengadaan serta penerima manfaat program padat karya.

“Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Semua proses harus bisa diaudit dan dibuka ke masyarakat,” tandas Ervan.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap niat baik kebijakan publik harus berjalan seimbang.

“Pemerintahan yang bersih hanya akan lahir bila hukum dijalankan dengan adil dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Anandra
Redaksi: Mata Aktual News — Aktual, Tajam, Terpercaya.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Cuma Dikasih Bantuan, Disabilitas Harus Dikasih Kesempatan Kerja
Pramono-Mamdani Adu Jurus Atasi Problem Kota: Macet, Banjir Sampai Jakarta Bond
JT 51 Bujana Tirta Misterius, Lurah Pisangan Timur: Kami Tak Tahu dan Tak Pernah Rekomendasikan
Taman Kok Jadi Bisnis BUMD? KPKB Sentil Distamhut: Dasar Hukumnya Mana?
Konfirmasi Harus Bersurat, Aktivis Pertanyakan Keterbukaan Informasi Distamhut DKI
KWJK Soroti Akurasi Data Desil: Jangan Sampai Data Salah, Hak Warga Hilang
PTSL Bojonggede 2019 Diusut, 50 Orang Diperiksa! Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan
Pemdes Kramat Disorot, Keluarga Anak Disabilitas Mengaku Minim Perhatian dan Akses Bansos
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:29 WIB

Pramono-Mamdani Adu Jurus Atasi Problem Kota: Macet, Banjir Sampai Jakarta Bond

Jumat, 18 September 2026 - 12:57 WIB

JT 51 Bujana Tirta Misterius, Lurah Pisangan Timur: Kami Tak Tahu dan Tak Pernah Rekomendasikan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:58 WIB

Taman Kok Jadi Bisnis BUMD? KPKB Sentil Distamhut: Dasar Hukumnya Mana?

Jumat, 11 September 2026 - 09:15 WIB

Konfirmasi Harus Bersurat, Aktivis Pertanyakan Keterbukaan Informasi Distamhut DKI

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

KWJK Soroti Akurasi Data Desil: Jangan Sampai Data Salah, Hak Warga Hilang

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights