Jakarta | Mata Aktual News – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam keterangannya, Kapolri menegaskan bahwa biaya resmi penerbitan SIM telah diatur secara jelas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
“Biaya resmi pembuatan SIM A hanya Rp120 ribu dan SIM C sebesar Rp100 ribu. Itu di luar biaya tes kesehatan dan psikologi,” ujar Jenderal Listyo, Kamis (23/10/2025).
Kapolri menambahkan, apabila masyarakat menemukan ada oknum yang meminta biaya lebih dari ketentuan resmi, maka hal itu sudah masuk dalam kategori pungli atau bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
“Kalau ada yang meminta lebih dari Rp250 ribu, segera laporkan! Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tegas ini, kata Kapolri, merupakan bagian dari upaya Polri memperkuat integritas dan transparansi dalam pelayanan publik, terutama di bidang administrasi lalu lintas. Pengawasan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kini diperketat untuk mencegah penyimpangan.
“Polri terus berbenah. Kami ingin pelayanan publik bebas pungli dan profesional, sehingga masyarakat merasa aman dan percaya pada institusi kepolisian,” tambahnya.
Sebagai wujud komitmen reformasi birokrasi di tubuh Polri, masyarakat kini juga dimudahkan dalam pelaporan pelanggaran melalui layanan digital Propam Presisi.
“Cukup scan barcode – lapor – beres! Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Polri,” terang Jenderal Listyo.

Dengan adanya sistem pelaporan yang lebih terbuka dan cepat, Polri berharap partisipasi publik semakin meningkat dalam mengawasi dan menjaga integritas lembaga kepolisian.
Mata Aktual News – Aktual, Tajam, dan Terpercaya.







