Dari “Susu Tante” ke “Susu Bibi”: Pungutan Sukarela PMI yang Terasa Wajib

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News – Polemik pungutan sukarela yang terasa sebagai kewajiban kembali mencuat di tengah pelaksanaan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) 2025 di Jakarta. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan warga mengaku mendapat tekanan moral untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang sejatinya bersifat sukarela.

Istilah satir “Susu Bibi” pun muncul di kalangan publik, mengingatkan pada praktik serupa di masa Orde Baru yang dikenal dengan sebutan “Susu Tante” dan “Susu Nenek” — simbol pungutan yang dilakukan atas nama sukarela namun beraroma kewajiban.

Secara formal, Bulan Dana PMI bertujuan menghimpun dukungan masyarakat bagi kegiatan kemanusiaan. Namun, sejumlah laporan di lapangan menunjukkan adanya tafsir yang menyimpang ketika penggalangan dana dilakukan melalui jalur birokrasi pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menilai, praktik semacam ini berpotensi mencederai prinsip dasar PMI yang menjunjung nilai kemanusiaan dan kerelawanan.

“Begitu unsur pemaksaan masuk, kegiatan itu bukan lagi amal kemanusiaan, melainkan pungutan terselubung,” tegas Amir saat dihubungi Mata Aktual News, Jumat (4/10).

Dasar hukum penggalangan dana PMI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, yang secara tegas menyebutkan bahwa pengumpulan sumbangan harus dilakukan secara sukarela, serta maksimal 10 persen dari hasilnya boleh digunakan untuk biaya penyelenggaraan. Namun dalam praktik, sering kali muncul penafsiran yang keliru sehingga menyerupai sistem target setoran.

Kritik publik semakin menguat sejak terbitnya Instruksi Sekda DKI Jakarta Nomor E-0044 Tahun 2025, yang mengimbau seluruh jajaran Pemprov DKI untuk mendukung Bulan Dana PMI. Meski bersifat imbauan, dokumen tersebut dinilai membuka ruang multitafsir karena tidak memuat klausul tegas yang melarang pemaksaan dalam pengumpulan dana.

Dalam konteks birokrasi, kata Amir, imbauan sering kali diterjemahkan sebagai perintah.

“Pemerintah daerah punya kewajiban moral dan hukum untuk memastikan setiap bentuk penggalangan dana benar-benar transparan dan bersifat sukarela. PMI seharusnya menjadi simbol solidaritas, bukan simbol setoran,” ujarnya menegaskan.

Fenomena “Susu Bibi” ini menjadi pengingat bahwa praktik lama masih berpotensi berulang jika tidak disertai pengawasan ketat dan komitmen etik yang kuat. Jika dibiarkan, kegiatan yang sejatinya ditujukan untuk kemanusiaan justru bisa meruntuhkan nilai gotong royong dan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan itu sendiri.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lebaran Betawi 2026 Jadi Perekat Warga, Pramono: Jangan Sampai Jakarta Kehilangan Jati Diri
DLH Jatinegara Pastikan Sampah Terkendali, Pengangkutan Dilakukan Tiga Shift
Khofifah Salurkan 1.500 Paket Lebaran dari Jusuf Kalla di Pengadegan, Warga Sekitar Diprioritaskan
Resmi Terpilih! Faza Maulida Nahkodai Fatayat NU Jakarta Timur 2025–2030
Ketua Siskommas Jatinegara Sambangi Sesepuh, Perkuat Soliditas dan Jaga Marwah Organisasi
RPTRA Cibesut Rayakan Satu Dekade, Pengelola Soroti Kebutuhan Peremajaan Fasilitas
BMKG: Kemarau 2026 Lebih Awal, JATA Dorong Antisipasi Ketersediaan Air Bersih
Pria Misterius Tewas Terserempet Kereta di Kayu Manis Jatinegara, Warga Geger
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:03 WIB

DLH Jatinegara Pastikan Sampah Terkendali, Pengangkutan Dilakukan Tiga Shift

Selasa, 7 April 2026 - 14:49 WIB

Khofifah Salurkan 1.500 Paket Lebaran dari Jusuf Kalla di Pengadegan, Warga Sekitar Diprioritaskan

Selasa, 7 April 2026 - 13:20 WIB

Resmi Terpilih! Faza Maulida Nahkodai Fatayat NU Jakarta Timur 2025–2030

Rabu, 1 April 2026 - 19:09 WIB

Ketua Siskommas Jatinegara Sambangi Sesepuh, Perkuat Soliditas dan Jaga Marwah Organisasi

Senin, 30 Maret 2026 - 18:56 WIB

RPTRA Cibesut Rayakan Satu Dekade, Pengelola Soroti Kebutuhan Peremajaan Fasilitas

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights