
Palembang, Mata Aktual News 1 September 2025 — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran mobil dinas serta kantor pemerintahan di Palembang. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, pada Senin (1/9) siang.
Dari total 63 orang yang diamankan, 21 orang ditangani Polrestabes Palembang dan 42 orang di Polda Sumsel. Setelah dilakukan pemeriksaan, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 54 lainnya dipulangkan ke keluarga masing-masing. Dari jumlah itu, 16 orang terdiri atas 10 orang dewasa dan 6 anak di bawah umur. Atas petunjuk Kapolda Sumsel, keenam anak tersebut dipulangkan kepada orang tuanya.
“Pelepasan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Selama diamankan, mereka mendapat perawatan kesehatan, makanan, dan pembinaan agar tidak kembali terlibat aksi unjuk rasa,” ujar Nandang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka yang ditahan antara lain Fadjri Jangkaru, Muhammad Fatahillah, Muhammad Jumardi, M. Fadli Febrianto, Muhammad Saripudin, Hakim Novansyah, M. Habib Desmi Harto, dan Alpan Saputra. Seluruhnya diketahui berdomisili di Palembang. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP.
Peristiwa kericuhan terjadi pada Minggu pagi (31/8) dan disebut tidak terkait aksi demonstrasi. Para pelaku melakukan pelemparan batu dan kayu, hingga merusak fasilitas publik, termasuk Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, serta Pos Polisi Lambidaro Simpang PIM. Kerusakan tersebut berdampak pada pelayanan masyarakat dan lalu lintas di beberapa titik.
“Akibat perusakan tersebut, pelayanan masyarakat menjadi terganggu, khususnya di titik-titik jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan,” jelas Nandang.
Ia menegaskan, meskipun sebagian besar orang yang diamankan sudah dipulangkan, penyelidikan tetap berlanjut. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengaitkan mereka, proses hukum akan tetap dilakukan.
Nandang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang memecah belah, serta mengingatkan orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya.
“Umumnya mereka yang diamankan berada di luar rumah pada pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. Kami harap orang tua betul-betul memperhatikan keberadaan anak-anaknya,” pungkasnya.
Narsum : Humas Polres Palembang.
Jurnalis : Andara SP.
Editor : Merry WM.







