TANGERANG, Mata Aktual News — Kembali berurusan dengan polisi! Dua pria yang diketahui pernah menjalani hukuman kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AR alias Jack dan Udin, dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (28/10/2026). Keduanya diduga terlibat dalam sekitar tujuh aksi pencurian motor di wilayah Tangerang hingga Kalideres, Jakarta Barat.
Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar dugaan rangkaian aksi curanmor yang meresahkan masyarakat. Berbekal hasil penyelidikan atas sejumlah kasus pencurian di wilayah Benda dan Teluknaga, tim yang dipimpin Ipda Afit Priya Firmansyah akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan kedua pria tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengungkapkan, saat penangkapan petugas menemukan kunci berbentuk T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. Dua sepeda motor, Honda Vario dan Honda Beat, turut diamankan sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Teluknaga, Benda, dan Sepatan,” demikian keterangan Parikhesit.
Polisi tak berhenti pada penangkapan. Pengembangan dilakukan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat beraksi, mulai dari wilayah Kabupaten Tangerang hingga Kalideres, Jakarta Barat.
Di beberapa lokasi, petugas menemukan warga yang mengaku menjadi korban pencurian, tetapi belum melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Para korban kemudian diarahkan membuat laporan resmi agar kasusnya dapat diproses lebih lanjut.
Riwayat kedua pria itu juga menjadi perhatian penyidik. AR diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor pada Juni hingga November 2021. Sementara Udin pernah menjalani hukuman terkait perkara serupa pada 2022 hingga 2023.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua sepeda motor, satu kunci T, enam mata kunci T, dua telepon genggam, dua BPKB, dua STNK, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyidikan.
Dari dua kejadian pencurian yang tercatat dalam laporan, kerugian korban ditaksir mencapai Rp12 juta dan Rp15 juta.
Kini, kedua pria tersebut menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi curanmor lainnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengingatkan masyarakat agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan. Penggunaan kunci ganda, pemilihan lokasi parkir yang aman, serta kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan menjadi langkah penting untuk mencegah pencurian.
“Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kendaraannya terkunci dengan baik dan tidak meninggalkannya di tempat yang rawan. Apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban pencurian, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbau Herbin.
Polisi juga mengajak masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau mengetahui informasi terkait kendaraan yang diduga hasil kejahatan agar segera melapor.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menelusuri kemungkinan aksi lainnya sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku curanmor di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








