JAKARTA, Mata Aktual News — Pemuda Responsif Jakarta (PRJ) mengingatkan agar penanganan aduan terkait fasilitas kredit PT Bank DKI Jakarta atau Bank Jakarta tidak berkembang menjadi polemik yang mengganggu operasional perbankan dan kepercayaan nasabah. Proses hukum harus berjalan objektif, transparan, dan profesional tanpa mendahului pembuktian atas pihak-pihak yang disebut dalam aduan.
Ketua Umum PRJ, M. Arif, menyampaikan hal tersebut merespons pelimpahan berkas aduan fasilitas kredit Bank Jakarta dari Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sebagaimana disampaikan pada Sabtu (17/10/2026).
Menurut Arif, industri perbankan sangat bergantung pada kepercayaan publik. Karena itu, informasi mengenai persoalan hukum yang melibatkan lembaga keuangan harus disampaikan secara proporsional agar tidak memunculkan persepsi seolah-olah dugaan yang diadukan telah terbukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai dinamika penanganan aduan hukum justru mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan menggerus kepercayaan nasabah. Proses hukum harus dihormati, tetapi asas praduga tak bersalah juga wajib dijunjung tinggi,” demikian sikap PRJ sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
PRJ merujuk surat Kejaksaan Agung bernomor R-2489/F.6/Fo.2/09/2026 tertanggal 21 September 2026. Menurut Arif, penerusan surat pengaduan tersebut perlu dipahami sesuai tahapan dan kewenangan aparat penegak hukum, bukan langsung dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran oleh Direktur Utama Bank Jakarta, Agus Haryoto Widodo, maupun jajaran manajemen.
PRJ Minta Penanganan Transparan
Arif menegaskan, substansi aduan mengenai fasilitas kredit perlu ditelaah berdasarkan dokumen, hasil audit yang relevan, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran harus diserahkan kepada mekanisme pemeriksaan yang berwenang, bukan dibentuk oleh tekanan opini di media sosial.
Ia juga menyatakan harapannya agar manajemen Bank Jakarta tetap menjaga kualitas pelayanan, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta memenuhi permintaan klarifikasi dari aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, PRJ meminta Kejati DKI Jakarta menangani aduan tersebut secara terukur, profesional, dan transparan. Kepastian mengenai status dan perkembangan penanganan aduan dinilai penting agar publik memperoleh informasi yang akurat sekaligus tidak terjebak pada kesimpulan prematur.
Bagi PRJ, penegakan hukum dan stabilitas dunia usaha bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Pemeriksaan yang objektif justru diperlukan untuk memastikan persoalan ditangani berdasarkan fakta, sementara pelayanan perbankan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Hingga ada hasil pemeriksaan dan kesimpulan dari pihak berwenang, dugaan yang tertuang dalam aduan harus tetap ditempatkan sebagai materi yang perlu diuji. Prinsip tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi hak semua pihak, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan daerah.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi








