JAKARTA, Mata Aktual News — Pemerintah Kecamatan Jatinegara membuka akses informasi publik melalui kanal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Masyarakat kini dapat memperoleh informasi pemerintahan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor kecamatan.
Hal tersebut disampaikan Tri Wibowo, petugas PPID Kecamatan Jatinegara, saat ditemui wartawan Mata Aktual di Kantor Kecamatan Jatinegara, Rabu (7/10/2026).
Menurut Tri, keberadaan kanal PPID diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi resmi terkait berbagai bidang pelayanan pemerintahan, termasuk informasi kesehatan, pendidikan, maupun informasi publik lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk masyarakat Kecamatan Jatinegara, kalau ingin mendapatkan informasi bisa melalui website tersebut, jadi tidak harus datang ke kantor kecamatan,” ujar Tri.
Ia menjelaskan, apabila informasi yang dibutuhkan belum tersedia secara lengkap pada kanal daring, masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan informasi melalui PPID.
“Kalau memang di website datanya belum lengkap, bisa mengajukan permohonan informasi. Kalau masyarakat mau datang untuk mendapatkan informasi juga bisa,” jelasnya.
Warga Diminta Tak Mudah Percaya Informasi dari Sumber Tak Jelas
Di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial, Tri juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang sumbernya tidak jelas.
Menurutnya, masyarakat perlu melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum mengambil kesimpulan terhadap informasi yang beredar.
“Harapan saya masyarakat jangan percaya pada sumber informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, atau hoaks,” tegasnya.
Tri mengatakan, kanal PPID juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meminta klarifikasi terhadap informasi pemerintahan yang diragukan kebenarannya.
“Kalau ada informasi yang tersebar di platform media sosial, masyarakat bisa menyampaikan melalui website kami. Nanti akan kami jawab apakah informasi tersebut benar atau tidak,” katanya.
Untuk memperluas jangkauan informasi, Kecamatan Jatinegara juga melakukan sosialisasi mengenai layanan PPID melalui sejumlah media sosial resmi, di antaranya Instagram, YouTube, dan TikTok.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap informasi resmi sekaligus mendorong budaya cek fakta sebelum sebuah informasi dipercaya atau disebarluaskan.
Dengan hadirnya kanal PPID, masyarakat tidak hanya memiliki akses terhadap informasi publik, tetapi juga dapat menggunakan saluran resmi pemerintah sebagai rujukan ketika menemukan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi








