TANGERANG, Mata Aktual News — Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang kembali dibongkar aparat kepolisian. Dalam Operasi Nila Jaya, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial AP alias B (30) di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 21,36 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penyelidikan dilakukan dalam rangka Operasi Nila Jaya sesuai arahan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan mengungkap dua paket sabu. Paket pertama memiliki berat bruto 10,74 gram, sementara paket kedua seberat 10,62 gram.
Jika ditotal, barang bukti yang diamankan mencapai 21,36 gram sabu.
AP alias B kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika melalui Operasi Nila Jaya.
“Operasi Nila Jaya merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Herbin.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Herbin mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang bebas pulsa,” imbaunya.
Dalam perkara tersebut, AP alias B dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai laporan penyidik.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








