Polresta Tangerang Buru Tersangka AR Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Polresta Tangerang terus memburu tersangka berinisial AR dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Upaya pencarian dilakukan setelah penyidik menetapkan AR sebagai tersangka dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Andi Indra Waspada, Sabtu (25/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang pada 6 Agustus 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 Agustus 2025.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta melayangkan undangan klarifikasi kepada AR. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, status penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 6 April 2026.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik kembali menggelar perkara dan menetapkan AR sebagai tersangka pada 7 Juli 2026. Pada hari yang sama, Surat Perintah Penangkapan terhadap AR resmi diterbitkan.

“Saat ini tim penyidik di lapangan tengah aktif melakukan pencarian intensif karena tersangka diketahui sudah tidak berada di kediamannya,” ujar Andi.

Ia menegaskan, Polresta Tangerang tidak akan mengendurkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan yang diterima akan diproses secara serius sesuai ketentuan hukum.

“Setiap laporan yang masuk, khususnya terkait kekerasan seksual, kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.
Kapolresta menambahkan, fokus penyidik saat ini adalah menemukan dan mengamankan tersangka agar proses hukum dapat berjalan hingga tuntas serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Teluknaga Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pengedar Diciduk di Dadap
Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda dan Penyandang Disabilitas
Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Ditjen Pajak
Modus Gadai Berujung Penggelapan, Polsek Ciledug Berhasil Selamatkan Motor Korban
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Rampasan Masih Diburu
Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Disita
Motor Curian Terlacak GPS, Tiga Penadah Dibekuk di Karawang, Pelaku Utama Masih Diburu
Miliki Ratusan Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:33 WIB

Polresta Tangerang Buru Tersangka AR Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:17 WIB

Polsek Teluknaga Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pengedar Diciduk di Dadap

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda dan Penyandang Disabilitas

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:17 WIB

Modus Gadai Berujung Penggelapan, Polsek Ciledug Berhasil Selamatkan Motor Korban

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:28 WIB

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Rampasan Masih Diburu

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights