Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Rampasan Masih Diburu

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News – Gerak cepat jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial ASB (21), yang menusuk korban lalu membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam, berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri hingga ke Sumatera Selatan. Sementara itu, polisi kini memburu penadah motor hasil kejahatan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Polsek Tigaraksa berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.
Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan pisau. Akibat luka yang dideritanya, korban harus menjalani perawatan di RSUD Balaraja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolresta, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal sejak Maret 2026. Berbekal hubungan tersebut, pelaku mengajak korban bertemu sehingga korban tidak menaruh rasa curiga.

Namun, pertemuan itu berubah menjadi aksi kriminal. Setelah sempat berbincang, pelaku menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan. Saat korban tersungkur, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Sumatera Selatan. Berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, tim Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil menangkap ASB di rumah orang tuanya pada Minggu (12/7/2026).

“Dari tangan pelaku kami mengamankan telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap, sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang. Polisi telah mengantongi identitas penerima motor tersebut dan menetapkannya sebagai DPO.

Selain telepon genggam korban, polisi juga menyita sebilah mata pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban serta pakaian korban yang masih berlumuran darah.

Penyidik menduga motif sementara pelaku adalah faktor ekonomi. Namun, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Kapolresta Tangerang turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama ketika beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan. Polisi juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan penadah motor hasil curas tersebut agar segera melapor kepada pihak kepolisian.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Gadai Berujung Penggelapan, Polsek Ciledug Berhasil Selamatkan Motor Korban
Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Disita
Motor Curian Terlacak GPS, Tiga Penadah Dibekuk di Karawang, Pelaku Utama Masih Diburu
Miliki Ratusan Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang
Minibus Tabrak Sepeda Listrik di Panongan, Seorang Perempuan Tewas di Lokas
Polsek Cikarang Pusat Sikat Jam Rawan, OKJ Digelar Demi Jaga Jakarta Jaga Bekasi
Kapolres Tangerang Kota Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling
Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Santuni Yatim dan Bantu Ojol
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:17 WIB

Modus Gadai Berujung Penggelapan, Polsek Ciledug Berhasil Selamatkan Motor Korban

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:28 WIB

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Rampasan Masih Diburu

Senin, 20 Juli 2026 - 18:31 WIB

Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Disita

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:30 WIB

Motor Curian Terlacak GPS, Tiga Penadah Dibekuk di Karawang, Pelaku Utama Masih Diburu

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:47 WIB

Miliki Ratusan Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights