TANGERANG, Mata Aktual News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AIS (32), warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Kamis (16/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan,” ujar Indra Waspada, Senin (20/7/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 190 butir tramadol, 166 butir hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip bening masing-masing berisi delapan butir, 108 butir alprazolam, 29 butir riklona, serta 50 butir euforiss.
Menurut Indra Waspada, tersangka diduga memperjualbelikan obat-obatan keras tersebut tanpa memiliki izin maupun keahlian kefarmasian, serta tanpa menggunakan resep dokter sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tersangka diduga menjual obat keras berbagai jenis tersebut tanpa izin dan keahlian, serta tanpa menggunakan resep dokter,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan awal, AIS mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia juga mengaku telah lima kali membeli obat keras untuk kemudian dijual kembali.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Tangerang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka sekaligus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, AIS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi







