Sidang SPK Fiktif Memanas, Kuasa Hukum Bedah Peran Eks PPK Kemenperin di Hadapan Hakim

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mata Aktual News – Sidang lanjutan perkara dugaan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026). Kali ini, perhatian tertuju pada pemeriksaan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perindustrian, Lukman, yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap duduk perkara.

Dalam sidang perkara dengan terdakwa MLG itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni dari Bank BRI, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), serta mantan PPK Kementerian Perindustrian.

Suasana persidangan menghangat saat tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Oichida, SH, menguliti kewenangan saksi Lukman ketika menjabat sebagai PPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah saudara saksi yang mengatur proyek di kementerian ketika saudara menjabat sebagai PPK?” tanya Oichida di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan itu diarahkan untuk menguji sejauh mana kewenangan PPK dalam proses pelaksanaan proyek, sekaligus mengurai konstruksi dakwaan yang diajukan jaksa.

Dalam surat dakwaannya, JPU mendalilkan perkara ini bermula dari dugaan penerbitan SPK yang tidak sesuai ketentuan oleh LHS saat menjabat sebagai PPK di Kementerian Perindustrian. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam rangkaian proses yang menjadi objek perkara.

Selain menggali keterangan mantan PPK, jaksa juga meminta penjelasan saksi dari Bank BRI mengenai aspek administrasi dan mekanisme pencairan dana. Adapun saksi dari Kemenpora dimintai keterangan terkait prosedur pelaksanaan proyek sesuai aturan yang berlaku.

Majelis Hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menegaskan proses pembuktian masih terus berlangsung. Seluruh keterangan saksi dan alat bukti akan dinilai secara menyeluruh sebelum majelis mengambil kesimpulan dan menjatuhkan putusan.

Kasus dugaan SPK fiktif ini terus menyita perhatian karena menyangkut tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Publik kini menantikan apakah rangkaian persidangan mampu mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab melalui proses peradilan yang independen, objektif, dan transparan.

(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBM Subsidi Diduga “Disedot” Berulang di Teluknaga, Warga Gerah: Antrean Panjang, Pertalite Masuk Galon
Peredaran Obat Keras di Jakarta Barat Disorot, Dugaan COD di WC Umum Mencuat
Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 10,78 Juta Batang Diamankan
Peredaran Obat Keras di Jakarta Barat Disorot, Polisi Diminta Bertindak Tegas
KPKB Gebrak KPK: Bongkar Tuntas Jejak Rp1,5 Miliar di Pemkab Bogor
TABUNG GAS MELON 3 KG TANPA SEGEL AGEN, SPBE DAN AGEN SALING TUDING
MOTOR DITARIK JAM 00.41 WIB! KTA “MITRA ADIRA” Bikin Heboh, SESUAI SOP ATAU MAIN SERONG?
KPK Bongkar Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dokumen Pengadaan Disita!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:46 WIB

BBM Subsidi Diduga “Disedot” Berulang di Teluknaga, Warga Gerah: Antrean Panjang, Pertalite Masuk Galon

Jumat, 11 September 2026 - 16:52 WIB

Peredaran Obat Keras di Jakarta Barat Disorot, Dugaan COD di WC Umum Mencuat

Kamis, 10 September 2026 - 14:50 WIB

Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 10,78 Juta Batang Diamankan

Selasa, 8 September 2026 - 16:06 WIB

Peredaran Obat Keras di Jakarta Barat Disorot, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 5 September 2026 - 11:24 WIB

KPKB Gebrak KPK: Bongkar Tuntas Jejak Rp1,5 Miliar di Pemkab Bogor

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights