Mata Aktual News, Bogor – Aktivis lingkungan dari organisasi Matahari menyoroti dugaan pelanggaran serius terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan konservasi Puncak, Kabupaten Bogor. Zefferi, salah satu tokoh lingkungan dari organisasi tersebut, menegaskan bahwa pembangunan di zona lindung adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap tata ruang dan hukum lingkungan.
“Kawasan konservasi itu seharusnya steril dari pembangunan permanen. Sertifikat hak pakai tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mendirikan bangunan jika secara tata ruang statusnya zona lindung. Jika benar ada PBG yang diterbitkan di sana, itu pelanggaran nyata,” tegas Zefferi kepada media, Sabtu (4/5).
Zefferi menekankan bahwa kawasan Puncak merupakan daerah tangkapan air penting dan paru-paru alam yang vital bagi ekosistem Jabodetabek. Aktivitas pembangunan di kawasan konservasi, menurutnya, dapat mempercepat degradasi lingkungan serta meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendesak Pemkab Bogor dan Kementerian ATR/BPN untuk membuka data dan menelusuri proses penerbitan PBG tersebut. Jika terbukti melanggar, cabut izinnya dan tindak pihak yang terlibat,” tambahnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembangunan yang melanggar rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
“Jika bangunan itu sudah berdiri dan terbukti melanggar, maka wajib dibongkar. Hukum harus berdiri tegak. Jangan sampai hukum kalah oleh uang. Konservasi bukan untuk dijual,” tutup Zefferi.
Aktivis juga menyerukan peran serta masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di tengah kepentingan ekonomi jangka pendek.
(Tim Red)