Aktivis Lingkungan Soroti Dugaan Penerbitan PBG Dilahan Konservasi Puncak: “Ini Ancaman Nyata Bagi Lingkungan”

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Aktual News, Bogor – Aktivis lingkungan dari organisasi Matahari menyoroti dugaan pelanggaran serius terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan konservasi Puncak, Kabupaten Bogor. Zefferi, salah satu tokoh lingkungan dari organisasi tersebut, menegaskan bahwa pembangunan di zona lindung adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap tata ruang dan hukum lingkungan.

“Kawasan konservasi itu seharusnya steril dari pembangunan permanen. Sertifikat hak pakai tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mendirikan bangunan jika secara tata ruang statusnya zona lindung. Jika benar ada PBG yang diterbitkan di sana, itu pelanggaran nyata,” tegas Zefferi kepada media, Sabtu (4/5).

Zefferi menekankan bahwa kawasan Puncak merupakan daerah tangkapan air penting dan paru-paru alam yang vital bagi ekosistem Jabodetabek. Aktivitas pembangunan di kawasan konservasi, menurutnya, dapat mempercepat degradasi lingkungan serta meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak Pemkab Bogor dan Kementerian ATR/BPN untuk membuka data dan menelusuri proses penerbitan PBG tersebut. Jika terbukti melanggar, cabut izinnya dan tindak pihak yang terlibat,” tambahnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembangunan yang melanggar rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

“Jika bangunan itu sudah berdiri dan terbukti melanggar, maka wajib dibongkar. Hukum harus berdiri tegak. Jangan sampai hukum kalah oleh uang. Konservasi bukan untuk dijual,” tutup Zefferi.

Aktivis juga menyerukan peran serta masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di tengah kepentingan ekonomi jangka pendek.

(Tim Red)

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Negara Diduga Bocor di DLH Kabupaten Bogor: Temuan BPK Belum Jelas Pengembaliannya
Dana Rp3,6 Miliar Hasil Temuan BPK Masih Menggantung, KPKB: Bisa Berujung Pidana
Jelang Kabogorfest 2025, Pemkab Bogor Kerahkan 50 Personel Dishub untuk Atur Parkir dan Lalin
Bendungan Cibeet Disorot: Ancaman Lingkungan dan Dugaan Korupsi Mengintai
KPKB Soroti Dugaan Ketidakterbukaan Proyek Betonisasi Rp16 Juta di Desa Gunungsari
Peresmian Rumah Keluarga Merah Putih, Komitmen Bogor Lindungi Perempuan dan Anak
Pemkab Bogor Dukung Reboisasi Gunung Salak, FKMGS Audiensi dengan Sekda
Diduga Izin PBG Restoran ASTRO Tabrak Aturan, Pejabat Pemkab Bogor Enggan Beri Keterangan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:09 WIB

Dana Negara Diduga Bocor di DLH Kabupaten Bogor: Temuan BPK Belum Jelas Pengembaliannya

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:24 WIB

Dana Rp3,6 Miliar Hasil Temuan BPK Masih Menggantung, KPKB: Bisa Berujung Pidana

Senin, 9 Juni 2025 - 23:27 WIB

Jelang Kabogorfest 2025, Pemkab Bogor Kerahkan 50 Personel Dishub untuk Atur Parkir dan Lalin

Sabtu, 7 Juni 2025 - 02:49 WIB

Bendungan Cibeet Disorot: Ancaman Lingkungan dan Dugaan Korupsi Mengintai

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:05 WIB

KPKB Soroti Dugaan Ketidakterbukaan Proyek Betonisasi Rp16 Juta di Desa Gunungsari

Berita Terbaru

Pemerintahan

ASN Kemenkum Harus Jadi Simbol dan Agen Pemersatu Bangsa

Senin, 16 Jun 2025 - 20:35 WIB

Verified by MonsterInsights