TANGERANG, Mata Aktual News– Polres Metro Tangerang Kota menggulung aksi kejahatan jalanan selama bulan suci Ramadhan 2026 dengan mengungkap lima kasus kriminal menonjol. Mulai dari begal bersenjata, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga sindikat yang menyamar sebagai debt collector (DC) gadungan berhasil dibongkar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih di bulan suci Ramadhan. Kami akan tindak tegas setiap aksi yang meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers. Rabu (18/3/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pertama terjadi di Jalan Raden Saleh, Ciledug. Korban yang tengah menunggu rekannya didatangi tiga pelaku. Dengan mengacungkan celurit, pelaku merampas sepeda motor korban. Polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial AA dan AU, sementara satu lainnya masih buron.
Kasus kedua terjadi di parkiran liar kawasan Mall Tang City. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang motor. Kendaraan kemudian didorong ke tukang kunci untuk dibuatkan duplikat dengan alasan kunci hilang.
Gerak cepat polisi membuahkan hasil. Kurang dari enam jam, pelaku RS bersama penadah CH berhasil diringkus saat hendak bertransaksi.
Pengungkapan berlanjut pada kasus ketiga, yakni jaringan penadahan motor hasil curanmor yang menggunakan senjata api. Polisi menangkap satu penadah berinisial R dengan barang bukti tiga unit sepeda motor.
Dari hasil pengembangan, jaringan ini diketahui telah menjual sedikitnya 20 unit motor ke Lampung menggunakan mobil sewaan. Empat pelaku utama lainnya masih dalam pengejaran.
Aksi brutal juga terungkap di wilayah Neglasari. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci. Saat korban hendak salat subuh, pelaku membekap dan mencekik hingga pingsan.
Pelaku kemudian membawa kabur perhiasan dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp200 juta. Polisi menangkap pelaku RS dan penadah HA serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Sementara itu, sindikat DC gadungan menjadi perhatian serius. Para pelaku menghentikan korban di jalan dan menuduh memiliki tunggakan cicilan.
Jika korban menolak, pelaku melakukan kekerasan. Salah satu korban mengalami luka tusuk di paha dan gigi patah akibat pemukulan.
Sindikat ini telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Jakarta Utara. Polisi menangkap tujuh tersangka, terdiri dari lima eksekutor dan dua penadah.
Dari tangan pelaku, diamankan 12 unit sepeda motor serta sejumlah senjata tajam.
“Modus ini berbahaya karena pelaku menyamar sebagai pihak resmi. Kami imbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Kapolres.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus dan memburu pelaku lain yang masih buron.
“Kami akan kejar sampai tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” pungkasnya.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi








