Buronan Red Notice Kasus Suap PTSL Ditangkap di Bandara Kualanamu

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News– Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menjemput seorang buronan yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya di Tangerang, Senin, (9/3/2026) mengatakan buronan tersebut bernama Jimmy Lie yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik.

Menurut dia, tersangka diamankan setelah terdeteksi memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, pada 8 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu. Personel kami kemudian berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” kata Jauhari.

Ia menjelaskan perkara tersebut bermula pada 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses pengurusan tersebut diduga terjadi pemberian uang untuk mempercepat proses administrasi peningkatan status hak atas tanah milik Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

Polisi mengungkapkan uang sebesar Rp960 juta diduga diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen peningkatan status tanah yang tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.

Perkara tersebut sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah pihak. Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, sementara H. Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie Firmansyah masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

Sementara itu, Jimmy Lie diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga telah meninggalkan Indonesia saat proses pencegahan dan penangkalan berlangsung. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Kapolres mengatakan setelah diamankan, tersangka akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum tahap berikutnya,” katanya.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Tangerang Kota Gelar Turnamen Domino
Lomba Satpam Meriahkan Hari Bhayangkara, Polresta Tangerang Dorong Pengamanan Profesional
Tahun Baru Islam 1 Muharam, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan dan Jaga Kamtibmas
Aksi Cepat Polisi dan Petugas Kebersihan, Anak Hilang di Neglasari Kembali ke Pelukan Ibunya
Nekat Gasak Motor dan Barang Berharga dari Kos-kosan, Dua Pelaku Diciduk Resmob Polres Tangkot
Polsek Benda Bongkar Jaringan Obat Daftar G, Sita Ratusan Ribu Tramadol hingga Alprazolam
Kapolresta Tangerang Cup 2026 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80
Tabrak Petugas Saat Kabur, Dua Pencuri Mobil Box Berakhir di Tangan Polisi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:38 WIB

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Tangerang Kota Gelar Turnamen Domino

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:06 WIB

Lomba Satpam Meriahkan Hari Bhayangkara, Polresta Tangerang Dorong Pengamanan Profesional

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:09 WIB

Tahun Baru Islam 1 Muharam, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan dan Jaga Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WIB

Aksi Cepat Polisi dan Petugas Kebersihan, Anak Hilang di Neglasari Kembali ke Pelukan Ibunya

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:00 WIB

Nekat Gasak Motor dan Barang Berharga dari Kos-kosan, Dua Pelaku Diciduk Resmob Polres Tangkot

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights