Buronan Red Notice Kasus Suap PTSL Ditangkap di Bandara Kualanamu

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News– Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menjemput seorang buronan yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya di Tangerang, Senin, (9/3/2026) mengatakan buronan tersebut bernama Jimmy Lie yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik.

Menurut dia, tersangka diamankan setelah terdeteksi memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, pada 8 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu. Personel kami kemudian berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” kata Jauhari.

Ia menjelaskan perkara tersebut bermula pada 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses pengurusan tersebut diduga terjadi pemberian uang untuk mempercepat proses administrasi peningkatan status hak atas tanah milik Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

Polisi mengungkapkan uang sebesar Rp960 juta diduga diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen peningkatan status tanah yang tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.

Perkara tersebut sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah pihak. Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, sementara H. Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie Firmansyah masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

Sementara itu, Jimmy Lie diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga telah meninggalkan Indonesia saat proses pencegahan dan penangkalan berlangsung. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Kapolres mengatakan setelah diamankan, tersangka akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum tahap berikutnya,” katanya.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Tangerang Cek Senpi Anggota, Propam Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur
Polres Metro Tangerang Kota Gerak Cepat Tangani Banjir, Evakuasi Warga
Istri Siri Diduga Bunuh Suami di Tigaraksa, Polisi Ungkap Kronologis dan Motif Awal
Ngaku Bunuh Suami, Istri Datangi Polisi: Kasusnya Diselidiki Polresta Tangerang
Kapolres Tangerang Kota Rangkul Ulama NU Jaga Keamanan Ramadan
Polisi Tangkap Pengedar Tramadol dan Exymer di Neglasari, Ratusan Pil Diamankan
Jelang Ramadan, Polresta Tangerang Sikat Ribuan Miras dan Obat Keras
Kapolres Metro Tangerang Kota Turun ke Jalan, Bagikan Takjil untuk Pengendara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 13:30 WIB

Polresta Tangerang Cek Senpi Anggota, Propam Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

Senin, 9 Maret 2026 - 11:13 WIB

Buronan Red Notice Kasus Suap PTSL Ditangkap di Bandara Kualanamu

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:54 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gerak Cepat Tangani Banjir, Evakuasi Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:02 WIB

Istri Siri Diduga Bunuh Suami di Tigaraksa, Polisi Ungkap Kronologis dan Motif Awal

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:45 WIB

Ngaku Bunuh Suami, Istri Datangi Polisi: Kasusnya Diselidiki Polresta Tangerang

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights