Skandal Dugaan Pungli Guru PAI Bogor, Kasubag TU Kemenag Dicopot dari Jabatan

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Mata Aktual News – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bogor mencuat ke publik.

Seorang pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor berinisial R dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) setelah menjalani pemeriksaan internal.

Pencopotan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia menyusul adanya laporan dan temuan terkait dugaan pungutan terhadap para guru PAI di wilayah Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungli tersebut disebut berlangsung sejak 2022 hingga awal 2025. Pungutan diduga menyasar guru PAI dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Besaran pungutan yang diminta bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta per orang. Dana tersebut diduga dihimpun melalui operator PAI di tingkat kecamatan yang tersebar di sekitar 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.

Merujuk data pada laman resmi Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, jumlah guru PAI di Kabupaten Bogor tercatat sekitar 1.265 orang. Jika dihitung secara kasar, potensi dana yang terkumpul dari dugaan pungutan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Isu dugaan pemotongan dana itu sebelumnya juga sempat menjadi perbincangan di sejumlah grup percakapan WhatsApp yang beranggotakan para guru PAI di Kabupaten Bogor.

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI diketahui telah menonaktifkan R dari jabatannya sejak September 2025 sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal yang dilakukan oleh pihak kementerian.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan disebut telah mengembalikan sebagian dana yang diduga berasal dari pungutan tersebut.

Pengembalian dana dilakukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan nilai hampir Rp1,5 miliar. Selain itu, sekitar Rp400 juta juga dikembalikan melalui internal Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Saat ini, R dikabarkan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kasubag TU dan hanya berstatus sebagai staf pelaksana di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Pernah Dilaporkan ke Kejaksaan
Kasus dugaan pungli ini sebelumnya juga sempat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Namun hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi terkait perkembangan maupun tindak lanjut dari laporan tersebut.

Selain berstatus sebagai aparatur sipil negara, R juga diketahui merupakan pimpinan sejumlah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Cigombong, Cijeruk, dan Megamendung yang memiliki lembaga pendidikan formal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Agama Kabupaten Bogor maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan proses hukum lanjutan dalam kasus tersebut.

(Tim/Mata Aktual News)

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Bogor Klarifikasi Pencatutan Nama, Pimred Mata Aktual News Soroti Etika Jurnalistik
Haidin Deni Supriyadi: Pemimpin Harus Jadi Teladan, Bukan Sekadar Punya Jabatan
Halal Bihalal Warga Nings Residence Berlangsung Meriah
Bersatu Jaga Lingkungan, Cipelang Gelar Aksi Bersih Lahan
DPD KNPI Kabupaten Bogor Tunjuk M. Zakaria sebagai Ketua DPK KNPI Gunung Putri
KPKB Soroti Dugaan Penyimpangan Bankeu 2025 di Bogor
WALHI Nilai Penertiban di Puncak Tak Adil: “Hibis Dibongkar, Asep Stroberi Dibiarkan”
Aktivis dan Budayawan Puncak Dukung Perhutani dalam Upaya Penataan Kawasan Hutan
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 13:17 WIB

Bupati Bogor Klarifikasi Pencatutan Nama, Pimred Mata Aktual News Soroti Etika Jurnalistik

Senin, 30 Maret 2026 - 17:55 WIB

Haidin Deni Supriyadi: Pemimpin Harus Jadi Teladan, Bukan Sekadar Punya Jabatan

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:33 WIB

Halal Bihalal Warga Nings Residence Berlangsung Meriah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:02 WIB

Bersatu Jaga Lingkungan, Cipelang Gelar Aksi Bersih Lahan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:38 WIB

Skandal Dugaan Pungli Guru PAI Bogor, Kasubag TU Kemenag Dicopot dari Jabatan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights