TANGERANG, Mata Aktual News — Nasib apes dialami AR (21). Niat hati menggondol motor warga saat subuh buta, pemuda itu justru berakhir di tangan warga dan kini meringkuk di sel Polsek Cipondoh.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tugu Karya 3, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (28/2/2026) dini hari. Saat suasana masih sepi, pelaku nekat mengeksekusi motor yang terparkir di depan rumah korban.
Motor sudah diturunkan dari standar dua dan siap didorong. Namun sial, aksinya dipergoki pemilik rumah. Teriakan korban membuat pelaku panik dan mencoba kabur. Warga yang mendengar langsung bergerak cepat dan mengepung pelaku hingga tak berkutik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Cipondoh, Yudha Prakoso, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri setelah aksinya diketahui korban. Berkat kesigapan warga, pelaku berhasil diamankan dan kami langsung tindak lanjuti,” ujarnya.
Petugas piket Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti. Saat digeledah, ditemukan satu buah kunci letter T yang diselipkan di perut pelaku senjata andalan para pelaku curanmor.
Dari pengakuan awal, AR tidak beraksi sendirian. Satu rekannya berinisial IL kini masuk daftar buruan polisi.
Barang bukti yang disita antara lain:
1 unit Honda Vario hitam B 3223 CEK
1 unit Honda Beat hitam B 6773 WFE
1 buah mata kunci letter T
1 lembar STNK
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 17 Jo Pasal 477 KUHP ayat (2) tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengingatkan warga agar tak lengah.
“Gunakan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan. Layanan 110 bebas pulsa siap menerima laporan masyarakat,” tegasnya.
Kini, bukannya membawa kabur motor curian, AR justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi







