Ngibul Pakai Pelat Palsu, Maling Truk Kena Ciduk

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News — Upaya pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) mengelabui petugas dengan mengganti pelat nomor dan warna bak truk akhirnya kandas.

Tim opsnal Polsek Benda membekuk seorang residivis kasus curanmor berinisial T.K. (31) yang mencuri truk Mitsubishi Colt Diesel di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan operasional milik korban dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ini residivis curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada 2016. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” ujar Kapolres kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengubah tampilan kendaraan hasil curian. Bak belakang truk dicat ulang menggunakan cat semprot warna hitam dan dipasangi pelat nomor palsu, sementara pelat asli disembunyikan di dalam kendaraan.

“Modusnya beraksi dini hari, lalu kendaraan dibawa ke luar kota untuk dijual. Pengubahan warna dan pelat palsu dilakukan agar kendaraan sulit dikenali,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng cat semprot (pilox), serta lem perekat pelat nomor.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, tersangka tidak beraksi sendirian. Polisi telah mengantongi identitas dua pelaku lain berinisial IA dan R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Kepolisian berkomitmen memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukum Polsek Benda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Penyidik juga membuka peluang penerapan pasal tambahan jika ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan.

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan operasional bernilai tinggi, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menambahkan pengaman ganda serta memarkir kendaraan di lokasi aman.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke layanan darurat 110. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disergap Saat Patroli Malam, Dua Pengedar Obat Keras Diciduk di Tangerang
Digerebek! Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Tumbang di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi
Ngopi Bareng Warga, Kapolres Jauhari Dengar Curhat Soal Parkir Liar hingga Kasus Hukum
Polsek Kronjo Lanjutkan Proses Hukum Tersangka Tramadol Usai Jalani Detoksifikasi
Pimred Mata Aktual News Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ipda Supriadi, S.H.
Polsek Neglasari Tertibkan Parkir Liar di Jalan Buroq, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis
Ngopi Bareng Buruh, Kapolresta Tangerang Perkuat Sinergi Jelang May Day 2026
Kapolri Silaturahmi dengan Buruh di PT KMK, Polresta Tangerang Pastikan Pengamanan Kondusif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:33 WIB

Disergap Saat Patroli Malam, Dua Pengedar Obat Keras Diciduk di Tangerang

Jumat, 17 April 2026 - 11:10 WIB

Digerebek! Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Tumbang di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi

Kamis, 16 April 2026 - 21:14 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolres Jauhari Dengar Curhat Soal Parkir Liar hingga Kasus Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kronjo Lanjutkan Proses Hukum Tersangka Tramadol Usai Jalani Detoksifikasi

Kamis, 16 April 2026 - 14:27 WIB

Pimred Mata Aktual News Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ipda Supriadi, S.H.

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights