Tak Ditahan! Polres Tangerang Kota Kabulkan Penangguhan Habib Bahar

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Kota | Mata Aktual News – Polres Metro Tangerang Kota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (11/2/2026) malam.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa penangguhan diberikan usai rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak sore hari.

“Alhamdulillah, permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan dikabulkan oleh Kapolres. Dengan demikian, klien kami tidak dilakukan penahanan dan dapat kembali ke rumah,” ujar Ichwan kepada awak media di Mapolres Metro Tangerang Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam permohonan tersebut pihak keluarga turut memberikan jaminan, serta memastikan Habib Bahar akan bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik selama proses hukum berjalan.

Ichwan juga mengungkapkan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan, termasuk kepada GP Ansor, melalui pernyataan dalam bentuk video.

“Habib telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Kami juga berupaya menjalin komunikasi guna membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice,” katanya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku belum mengetahui sikap resmi dari pelapor terkait permintaan maaf maupun wacana penyelesaian secara restorative justice tersebut.

Proses Hukum Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait detail perkara maupun syarat-syarat penangguhan yang diberikan kepada tersangka.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap tersangka memiliki hak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mata Aktual News masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian dan pelapor guna menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redpel

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warung Madura di Batuceper Jadi Lokasi Jual Obat Keras Ilegal, Polsek Batuceper Amankan Dua Pemuda
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Tangerang Kota Gelar Turnamen Domino
Lomba Satpam Meriahkan Hari Bhayangkara, Polresta Tangerang Dorong Pengamanan Profesional
Tahun Baru Islam 1 Muharam, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan dan Jaga Kamtibmas
Aksi Cepat Polisi dan Petugas Kebersihan, Anak Hilang di Neglasari Kembali ke Pelukan Ibunya
Nekat Gasak Motor dan Barang Berharga dari Kos-kosan, Dua Pelaku Diciduk Resmob Polres Tangkot
Polsek Benda Bongkar Jaringan Obat Daftar G, Sita Ratusan Ribu Tramadol hingga Alprazolam
Kapolresta Tangerang Cup 2026 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:21 WIB

Warung Madura di Batuceper Jadi Lokasi Jual Obat Keras Ilegal, Polsek Batuceper Amankan Dua Pemuda

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:38 WIB

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Tangerang Kota Gelar Turnamen Domino

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:06 WIB

Lomba Satpam Meriahkan Hari Bhayangkara, Polresta Tangerang Dorong Pengamanan Profesional

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WIB

Aksi Cepat Polisi dan Petugas Kebersihan, Anak Hilang di Neglasari Kembali ke Pelukan Ibunya

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:00 WIB

Nekat Gasak Motor dan Barang Berharga dari Kos-kosan, Dua Pelaku Diciduk Resmob Polres Tangkot

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights