Tangerang Kota | Mata Aktual News – Polres Metro Tangerang Kota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (11/2/2026) malam.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa penangguhan diberikan usai rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak sore hari.

“Alhamdulillah, permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan dikabulkan oleh Kapolres. Dengan demikian, klien kami tidak dilakukan penahanan dan dapat kembali ke rumah,” ujar Ichwan kepada awak media di Mapolres Metro Tangerang Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dalam permohonan tersebut pihak keluarga turut memberikan jaminan, serta memastikan Habib Bahar akan bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik selama proses hukum berjalan.
Ichwan juga mengungkapkan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan, termasuk kepada GP Ansor, melalui pernyataan dalam bentuk video.
“Habib telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Kami juga berupaya menjalin komunikasi guna membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice,” katanya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku belum mengetahui sikap resmi dari pelapor terkait permintaan maaf maupun wacana penyelesaian secara restorative justice tersebut.
Proses Hukum Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait detail perkara maupun syarat-syarat penangguhan yang diberikan kepada tersangka.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap tersangka memiliki hak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mata Aktual News masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian dan pelapor guna menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redpel







