Puncak, Bogor 20 April 2025– [Mata Aktual News] Bangunan milik Asep Stobery yang berdiri di kawasan Puncak, Jawa Barat, menuai kritik tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Matahari. Bangunan tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan, mulai dari Undang-Undang tentang Penataan Ruang, Keputusan Presiden, hingga ketentuan Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Puncak dan Sekitarnya (Bopunjur). Namun, sanksi yang dijatuhkan sejauh ini hanya berupa denda administratif sebesar Rp50 juta.
Menurut Zefferi, aktivis LSM Matahari, sanksi tersebut dinilai tidak cukup tegas. Pihaknya mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan, bukan hanya pengenaan denda.
“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Bangunan itu berdiri di kawasan lindung yang dilindungi hukum. Jika pelanggaran seperti ini hanya didenda, akan menciptakan presiden buruk. Pelanggar lain akan merasa bisa membeli pelanggaran dengan uang,” tegas Zefferi saat konferensi pers pada Sabtu (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan Pembongkaran
LSM Matahari menyatakan akan mengirimkan surat keberatan resmi kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait. Mereka meminta evaluasi atas keputusan sanksi denda yang dianggap melemahkan penegakan hukum lingkungan.
“Kami akan sampaikan secara resmi bahwa kawasan Puncak adalah kawasan strategis nasional yang berfungsi sebagai paru-paru dan resapan air utama untuk wilayah Jabodetabek. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran tata ruang di kawasan ini,” ujar Zefferi.
Dampak Jika Tidak Dibongkar
LSM Matahari juga menyoroti dampak serius yang akan terjadi jika bangunan tersebut tidak dibongkar, antara lain:
- Kerusakan lingkungan: Kawasan lindung akan mengalami alih fungsi yang mempercepat kerusakan ekosistem alami, meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor.
- Krisis air bersih: Puncak merupakan daerah tangkapan air untuk wilayah hilir, termasuk Jabodetabek. Bangunan liar mengganggu sistem resapan dan mengancam ketersediaan air bersih.
- Presiden hukum buruk: Pemberian sanksi ringan tanpa pembongkaran dapat memicu pelanggaran serupa di masa depan.
- Konflik sosial: Ketimpangan perlakuan hukum bisa memunculkan kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
- Pelanggaran RTRW: Dibiarkannya pelanggaran ini bisa merusak rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang telah ditetapkan.
Aktivis LSM Matahari Zefferi bangga dengan Gubernur Kang Dedi Mulyadi menghancurkan Hibisy Fantasy milik BUMD PT Jaswita ,sekarang tinggal rumah makan Asep Stoberi apakah bisa di bongkar jangan tebang pilih ?? yang mana dari dulu beberapa penjabat daerah propinsi jawa barat icon Puncak pass akan kembalikan ke RTH (Ruang Terbuka Hijau).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Asep Stobery dan Pemerintah Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.
Penulis : Redaktur Pelaksana
Editor : Merry WM