Warung Mie Aceh Jadi Lapak Obat Keras, Polisi Sita Ribuan Pil Ilegal di Karawaci

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News— Aparat Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan sebagai usaha kuliner di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Ribuan butir pil berbahaya jenis Tramadol dan Hexymer disita dari tangan seorang pengedar pada Jumat (24/1/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tak wajar di sebuah Warung Mie Aceh di Kelurahan Cimone. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi sekitar pukul 02.00 WIB.

Seorang pria berinisial R tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.300 butir Tramadol, 8.000 butir Hexymer, uang tunai Rp285 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu diedarkan secara bebas dan masif. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena menyasar konsumen usia muda.

Pelaku berikut seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Penyidik kini memburu jaringan pemasok untuk mengungkap mata rantai peredaran obat keras ilegal yang kian meresahkan.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S menegaskan, pihaknya tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan obat-obatan.

“Peredaran obat keras ilegal ini merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami akan tindak tegas,” katanya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari turut mengapresiasi peran masyarakat yang berani melapor.

“Informasi dari warga sangat membantu. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat keras ilegal masih marak dan membutuhkan pengawasan ketat serta peran aktif masyarakat.

Reporter Dian Pramudja
Editor Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi dengan Ulama Lewat Tebar Takjil dan Buka Bersama
Kapolres Metro Tangerang Kota Cek Kesiapan Pos Mudik, Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial
Kapolresta Tangerang Hadiri Santunan, Ajak Anak-anak Kuis Dadakan
Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Arus Mudik di Rest Area KM 13,5, Lalu Lintas Masih Landai
Kapolres Metro Tangerang Kota Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol Lewat Program Jumat Peduli
Polresta Tangerang dan BEM Gelar Midnight Run Ramadan di Tigaraksa
Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Siaga Ops Ketupat Maung 2026 di Pos Terpadu Citra Raya
Gelar Patroli, Polresta Tangerang Sasar Pemukiman dan Objek Vital di Pasar Kemis
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:52 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi dengan Ulama Lewat Tebar Takjil dan Buka Bersama

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:34 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Cek Kesiapan Pos Mudik, Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial

Senin, 16 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kapolresta Tangerang Hadiri Santunan, Ajak Anak-anak Kuis Dadakan

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:51 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Arus Mudik di Rest Area KM 13,5, Lalu Lintas Masih Landai

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:53 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol Lewat Program Jumat Peduli

Berita Terbaru

Pemerintahan

Warga Tigaraksa Serbu Pangan Murah Jelang Idul Fitri

Selasa, 17 Mar 2026 - 19:00 WIB

Pemerintahan

Rudy Susmanto Minta Kades Gunung Picung Bangun Desa dengan Hati

Selasa, 17 Mar 2026 - 00:48 WIB

Verified by MonsterInsights