Bandung, Mata Aktual News— Jagat media sosial digegerkan oleh unggahan seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi di Kota Bandung. Dalam narasinya, mahasiswi tersebut mengaku diminta mentransfer uang sebesar Rp550 ribu usai ditilang karena tidak membawa SIM. Kejadian itu disebut berlangsung di Jalan Soekarno Hatta, Rabu (26/11/2025) pagi.
Kasus ini langsung ditangani pihak kepolisian. Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, memastikan bahwa anggota yang diduga terlibat telah diamankan dan diperiksa oleh Propam.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Yang bersangkutan sudah diamankan di Sie Propam,” kata Wahyu kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, pihak polisi menyebut oknum tersebut belum mengakui adanya permintaan uang maupun transaksi transfer sebagaimana yang viral di media sosial. “Untuk saat ini yang bersangkutan tidak mengakui. Tidak ada transfer apa pun,” ujarnya.
Saat ini, Propam tengah menelusuri identitas pemilik akun media sosial yang memviralkan dugaan pungli tersebut guna mengonfirmasi langsung keterangan korban. Polisi menyatakan proses penyelidikan dilakukan untuk membuka fakta secara utuh.
Wahyu menegaskan, institusinya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan ke publik,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan integritas aparat penegak hukum.
Redaksi | Mata Aktual News







