TANGERANG, Mata Aktual News — Polres Metro Tangerang Kota mendalami dugaan kekerasan terhadap anak di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, setelah menerima laporan pada 29 September 2026 dan menindaklanjuti beredarnya video terkait peristiwa tersebut di media sosial. Penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta mengantongi hasil visum et repertum untuk mengungkap kronologi dan memastikan langkah hukum selanjutnya.
Dugaan peristiwa kekerasan itu disebut terjadi pada 25 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Hingga kini, polisi masih mendalami latar belakang kejadian, termasuk motif dan keterangan anak-anak yang dilaporkan.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Gunawan, S.A.P., M.H., membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, kami dari Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan informasi video viral di media sosial terkait anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasan yang diduga dilakukan oleh temannya sendiri. Saat ini, perkara dalam proses penyelidikan,” ujar Gunawan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan ibu korban selaku pelapor dan tiga anak yang mengetahui atau melihat kejadian tersebut.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anak korban, memperoleh hasil visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk rekaman video dan dokumen pendukung.
Selain itu, penyidik telah mengundang tiga anak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tua masing-masing.
Gunawan menegaskan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yaitu ibu korban, dan tiga orang anak sebagai saksi. Penyidik juga telah mengundang tiga orang anak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan dengan didampingi oleh orang tuanya,” jelasnya.
Terkait motif dan penyebab kejadian, polisi belum memberikan kesimpulan karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Motif dalam perkara tersebut masih kami dalami,” kata Gunawan.
Di tengah proses penyelidikan, Polres Metro Tangerang Kota juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang guna memastikan korban memperoleh pendampingan dan dukungan pemulihan psikologis atau trauma healing.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperhatikan kondisi psikologis korban sekaligus memastikan penanganan perkara tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Gunawan menegaskan bahwa pemeriksaan perkara yang melibatkan anak harus memperhatikan perlindungan identitas, kondisi psikologis, serta hak-hak anak yang terlibat.
Polisi juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi terbuka dengan anak. Persoalan yang melibatkan anak, menurutnya, perlu diselesaikan melalui pendekatan yang tepat tanpa kekerasan.
“Kami mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. Apabila masyarakat mengetahui atau menyaksikan dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Gunawan.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan penyelidikan masih berjalan. Penyidik merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap anak-anak yang dilaporkan untuk memperdalam keterangan dan membuat terang perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sampai proses tersebut selesai, dugaan kekerasan ini masih dalam tahap penyelidikan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








