Upah di Bawah UMK dan BPJS Raib, Praktik Perusahaan di Tangerang Dipertanyakan

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News— Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja menyeruak di lingkungan PT Sumed Baru Industry, Kabupaten Tangerang. Sejumlah mantan karyawan mengadu mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, upah di bawah standar, hingga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kasus ini langsung mendapat perhatian Partai Buruh dan LSM yang turun ke lapangan, kamis (27/11/2025).

Hasil investigasi sementara mengungkap dugaan jam kerja panjang (long shift) tanpa dibarengi pembayaran upah lembur sesuai ketentuan. Selain itu, upah pokok pekerja diduga jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Yang paling disorot, sejumlah pekerja disebut belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan meski telah bekerja bertahun-tahun.

Perwakilan LSM, M. Insani Bayhaqi, menilai kondisi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak normatif buruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika pekerja tidak didaftarkan BPJS dan upah lembur tidak dibayar, itu jelas melanggar aturan ketenagakerjaan,” tegas Insani.

Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang dinilai kecolongan sehingga dugaan praktik tersebut berlangsung cukup lama.

Keterangan aparat kewilayahan setempat turut memperkuat temuan tersebut. Aparat menyebut manajemen perusahaan kerap bermasalah dan mendorong agar persoalan ini dibawa ke jalur hukum agar ada efek jera.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum supaya tidak terulang,” ujar salah satu aparat.

Partai Buruh memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berencana melaporkan temuan tersebut ke instansi terkait dan mendorong penindakan jika ditemukan unsur pidana ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sumed Baru Industry belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh keterangan berimbang.

LSM dan Partai Buruh juga mendesak Moch. Maesyal Rasyid selaku Bupati Tangerang agar turun tangan dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan. Hak buruh wajib dilindungi,” tegas Insani.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anies Baswedan Apresiasi Konsolidasi Partai Gerakan Rakyat di Banten
Toko Kosmetik Jadi Kedok, Polsek Teluknaga Ciduk Pengedar Tramadol-Hexymer
KSOP Bitung Tertutup, Menhub Diminta Turun Tangan
Polres Bitung Kawal Aksi Damai Peringatan Hari HAM Sedunia Secara Humanis
Kapolres Bitung Terima Tim BPK RI, Pemeriksaan Interim Keuangan 2025 Berjalan Lancar
Ridwan Dt Tumbijo dan DKP Sumbar Salurkan Bantuan ke 6 Lokasi Pengungsian di Agam
Peresmian Melon Premium dan Penanaman Jagung Manis di Teluk Naga
Ridwan DT Tumbijo Serahkan 3 Perahu Ponton dan 15 Gillnet untuk Nelayan Maninjau dan Sungai Batang
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:59 WIB

Anies Baswedan Apresiasi Konsolidasi Partai Gerakan Rakyat di Banten

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:53 WIB

Toko Kosmetik Jadi Kedok, Polsek Teluknaga Ciduk Pengedar Tramadol-Hexymer

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:17 WIB

KSOP Bitung Tertutup, Menhub Diminta Turun Tangan

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:30 WIB

Polres Bitung Kawal Aksi Damai Peringatan Hari HAM Sedunia Secara Humanis

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:56 WIB

Kapolres Bitung Terima Tim BPK RI, Pemeriksaan Interim Keuangan 2025 Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Daerah

KSOP Bitung Tertutup, Menhub Diminta Turun Tangan

Jumat, 12 Des 2025 - 12:17 WIB

Verified by MonsterInsights