TANGERANG, Mata Aktual News— Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja menyeruak di lingkungan PT Sumed Baru Industry, Kabupaten Tangerang. Sejumlah mantan karyawan mengadu mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, upah di bawah standar, hingga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kasus ini langsung mendapat perhatian Partai Buruh dan LSM yang turun ke lapangan, kamis (27/11/2025).
Hasil investigasi sementara mengungkap dugaan jam kerja panjang (long shift) tanpa dibarengi pembayaran upah lembur sesuai ketentuan. Selain itu, upah pokok pekerja diduga jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Yang paling disorot, sejumlah pekerja disebut belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan meski telah bekerja bertahun-tahun.
Perwakilan LSM, M. Insani Bayhaqi, menilai kondisi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak normatif buruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika pekerja tidak didaftarkan BPJS dan upah lembur tidak dibayar, itu jelas melanggar aturan ketenagakerjaan,” tegas Insani.
Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang dinilai kecolongan sehingga dugaan praktik tersebut berlangsung cukup lama.
Keterangan aparat kewilayahan setempat turut memperkuat temuan tersebut. Aparat menyebut manajemen perusahaan kerap bermasalah dan mendorong agar persoalan ini dibawa ke jalur hukum agar ada efek jera.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum supaya tidak terulang,” ujar salah satu aparat.
Partai Buruh memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berencana melaporkan temuan tersebut ke instansi terkait dan mendorong penindakan jika ditemukan unsur pidana ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sumed Baru Industry belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh keterangan berimbang.
LSM dan Partai Buruh juga mendesak Moch. Maesyal Rasyid selaku Bupati Tangerang agar turun tangan dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan. Hak buruh wajib dilindungi,” tegas Insani.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM







