Bogor, Mata Aktual News | Pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan di kawasan Puncak kembali menuai sorotan. Salah satu tokoh masyarakat Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Dadang Kertawijaya atau yang akrab disapa Dadang Raden, angkat bicara terkait maraknya pembangunan permanen di kawasan yang semestinya dilindungi, termasuk berdirinya restoran Asep Stroberi yang disebut berdiri di atas zona hijau strategis ujarnya kepada awak media Jum’at (18/7/2025)
Sebagai cicit dari almarhum RH Kartawijaya (Mamak Camat Otong), tokoh legendaris Tatar Sunda, Dadang mengaku terpanggil untuk mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian kawasan Puncak. Ia menilai, pembangunan di wilayah konservasi tersebut tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi nasional.
“Kawasan Puncak, terutama Cisarua, adalah kawasan lindung yang diatur secara ketat. Tapi hari ini justru dirusak oleh pembangunan permanen seperti restoran, vila, dan penginapan di lahan hijau. Restoran Asep Stroberi itu contohnya — jelas-jelas dibangun di zona hijau strategis yang seharusnya bebas dari bangunan permanen,” ujar Dadang di kediamannya, Pasanggrahan, Citeko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga Langgar Keppres dan UU Penataan Ruang
Dadang menyoroti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur) yang menegaskan bahwa kawasan tersebut memiliki fungsi lindung utama. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa zona hijau strategis tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman atau usaha komersial permanen.
“Kalau kita lihat Keppres 114/1999, itu sangat tegas: lahan dengan fungsi lindung dan zona hijau tidak boleh dibangun secara permanen. Tapi sekarang nyatanya ada restoran besar yang berdiri megah. Ini bentuk pelanggaran terang-terangan,” tegasnya.
Selain Keppres, Dadang juga menyinggung sejumlah regulasi lainnya yang turut dilanggar, antara lain:
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN),
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang mengatur pemanfaatan kawasan lindung dan konservasi.
Desak Penertiban dan Audit Perizinan
Atas kondisi ini, Dadang Raden mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk tidak tinggal diam. Ia meminta Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK, serta Gubernur Jawa Barat untuk segera melakukan langkah konkret dalam menegakkan hukum tata ruang.
“Jangan hanya bicara pelestarian alam di atas kertas. Ini waktunya bertindak. Bongkar bangunan yang menyalahi aturan, audit izinnya, dan kembalikan fungsi kawasan Puncak sebagai paru-paru dan penyangga Ibu Kota,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dadang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terbujuk oleh janji-janji pertumbuhan ekonomi sesaat yang justru berpotensi merusak lingkungan secara permanen.
“Kalau Puncak rusak, bukan hanya kami di sini yang menderita. Dampaknya akan sampai ke Jakarta, bahkan lebih luas lagi,” pungkasnya.
Mata Aktual News akan terus mengawal isu ini demi kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan. Redaksi juga mengundang pihak terkait, termasuk pengelola restoran Asep Stroberi maupun instansi perizinan, untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.
Penulis: Zefferi
Editor: Redaktur Pelaksana







