Tokoh Masyarakat Soroti Pelanggaran Tata Ruang di Puncak: Restoran Permanen Berdiri di Zona Hijau

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Mata Aktual News | Pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan di kawasan Puncak kembali menuai sorotan. Salah satu tokoh masyarakat Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Dadang Kertawijaya atau yang akrab disapa Dadang Raden, angkat bicara terkait maraknya pembangunan permanen di kawasan yang semestinya dilindungi, termasuk berdirinya restoran Asep Stroberi yang disebut berdiri di atas zona hijau strategis ujarnya kepada awak media Jum’at (18/7/2025)

Sebagai cicit dari almarhum RH Kartawijaya (Mamak Camat Otong), tokoh legendaris Tatar Sunda, Dadang mengaku terpanggil untuk mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian kawasan Puncak. Ia menilai, pembangunan di wilayah konservasi tersebut tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi nasional.

“Kawasan Puncak, terutama Cisarua, adalah kawasan lindung yang diatur secara ketat. Tapi hari ini justru dirusak oleh pembangunan permanen seperti restoran, vila, dan penginapan di lahan hijau. Restoran Asep Stroberi itu contohnya — jelas-jelas dibangun di zona hijau strategis yang seharusnya bebas dari bangunan permanen,” ujar Dadang di kediamannya, Pasanggrahan, Citeko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Langgar Keppres dan UU Penataan Ruang

Dadang menyoroti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur) yang menegaskan bahwa kawasan tersebut memiliki fungsi lindung utama. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa zona hijau strategis tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman atau usaha komersial permanen.

“Kalau kita lihat Keppres 114/1999, itu sangat tegas: lahan dengan fungsi lindung dan zona hijau tidak boleh dibangun secara permanen. Tapi sekarang nyatanya ada restoran besar yang berdiri megah. Ini bentuk pelanggaran terang-terangan,” tegasnya.

Selain Keppres, Dadang juga menyinggung sejumlah regulasi lainnya yang turut dilanggar, antara lain:

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN),

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang mengatur pemanfaatan kawasan lindung dan konservasi.

Desak Penertiban dan Audit Perizinan

Atas kondisi ini, Dadang Raden mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk tidak tinggal diam. Ia meminta Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK, serta Gubernur Jawa Barat untuk segera melakukan langkah konkret dalam menegakkan hukum tata ruang.

“Jangan hanya bicara pelestarian alam di atas kertas. Ini waktunya bertindak. Bongkar bangunan yang menyalahi aturan, audit izinnya, dan kembalikan fungsi kawasan Puncak sebagai paru-paru dan penyangga Ibu Kota,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dadang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terbujuk oleh janji-janji pertumbuhan ekonomi sesaat yang justru berpotensi merusak lingkungan secara permanen.

“Kalau Puncak rusak, bukan hanya kami di sini yang menderita. Dampaknya akan sampai ke Jakarta, bahkan lebih luas lagi,” pungkasnya.

Mata Aktual News akan terus mengawal isu ini demi kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan. Redaksi juga mengundang pihak terkait, termasuk pengelola restoran Asep Stroberi maupun instansi perizinan, untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.

Penulis: Zefferi
Editor: Redaktur Pelaksana

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Dorong Dekranasda Perkuat UMKM dan Ekonomi Kreatif Daerah
Kunjungan Wartawan Mata Aktual News Diskominfo Kabupaten Tangerang Perkuat Kemitraan Publikasi
Rekan Indonesia: Negara Harus Buktikan Komitmen HAM Lewat Layanan Kesehatan Dasar
KPKB Soroti Dugaan Penyimpangan Bankeu 2025 di Bogor
Kelurahan Pejaten Barat Gandeng Rekan Indonesia Tekan Kasus TB dan DBD
1.376 Warga Cipinang Besar Utara Terima Bantuan Pangan, Pembagian Berlangsung Tertib
ASN Jaksel Disentil soal Integritas, Wali Kota Anwar Minta Tak Main-Main dengan Korupsi
Tambang Emas Ilegal Diduga Beroperasi di Air Sinamar Sejak 19 November, Warga Sijunjung Resah
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:34 WIB

Bupati Tangerang Dorong Dekranasda Perkuat UMKM dan Ekonomi Kreatif Daerah

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:22 WIB

Kunjungan Wartawan Mata Aktual News Diskominfo Kabupaten Tangerang Perkuat Kemitraan Publikasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:52 WIB

Rekan Indonesia: Negara Harus Buktikan Komitmen HAM Lewat Layanan Kesehatan Dasar

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:55 WIB

KPKB Soroti Dugaan Penyimpangan Bankeu 2025 di Bogor

Kamis, 27 November 2025 - 01:22 WIB

Kelurahan Pejaten Barat Gandeng Rekan Indonesia Tekan Kasus TB dan DBD

Berita Terbaru

Daerah

KSOP Bitung Tertutup, Menhub Diminta Turun Tangan

Jumat, 12 Des 2025 - 12:17 WIB

Verified by MonsterInsights